Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) suap terkait pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

"Kami sampaikan juga ada penggeledahan terkait kasus di Subang, dilakukan di tiga lokasi sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan saat ini. Informasi yang saya terima, tim masih di lapangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Bupati Subang Imas Aryumningsih bersama tiga orang lainnya, yakni Miftahhudin dan Data dari unsur swasta, serta Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani KPK.

(Baca juga: Ratusan juta rupiah diamankan OTT Bupati Subang)

Tiga lokasi yang digeledah itu, antara lain rumah dinas Bupati Subang, rumah tersangka Data, dan kantor tersangka Miftahhudin atau PT Inti Sarana Sukses (ISS).

"Dari penggeledahan itu disita dokumen-dokumen di antaranya dokumen terkait dengan dua perusahaan yang sebelumnya diduga terkait dengan kasus ini, yaitu PT ASP dan PT PBM," ungkap Febri.

Dari peristiwa tangkap tangan terkait kasus itu, tim KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp337,3 juta beserta dokumen bukti penyerahan uang.

(Baca juga: Bupati Subang Imas Aryumningsih ditahan KPK)
https://m.antaranews.com/berita/685941/kpk-duga-suap-bupati-subang-untuk-kepentingan-kampanye
KPK menduga Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.

"Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam (14/2).

(Baca juga: KPK duga suap Bupati Subang untuk kepentingan kampanye)