Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek beberapa kios dan gudang di Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan Rawa Bening, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, karena menyimpan aneka vaksin dan obat illegal. "Vaksin-vaksin itu seharusnya diberikan secara gratis kepada warga melalui Puskesmas, tapi dijual ke masyarakat," kata Kepala Satuan Industri dan Perdagangan (Kasat Indag) Ditreskrimsus, AKBP Agus Andriyanto, di Jakarta, Selasa. Dari kedua lokasi itu polisi mengamankan ribuan kemasan obat dan vaksi berbagai jenis yang sebagian besar obat injeksi untuk vaksinasi. Polisi telah menahan lima orang sebagai tersangka yakni BW, HM, IS, SH dan SF. Sejumlah vaksin yang disita diantaranya adalah poliomyelitis oral, tetanus dan campak kering. "Oleh Depkes, seharusnya vaksin-vaksin itu tidak boleh diperjualbelikan," katanya. Sedangkan sejumlah obat yang disita adalah obat impor yang beredar tanpa ijin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Para tersangka dijerat dengan UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan pasal 480 KUHP tentang penadahan.(*)