Kendari (ANTARA News) - Kementrian Dalam Negeri RI menerima usulan pemekaran hingga 314 daerah setingkat provinsi, kabupaten/kota dari seluruh Indonesia sehingga harus dikendalikan oleh pemerintah, kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kendari, Senin.

"Daftar tunggu usulan pemekaran atau otonom baru mencatatkan angka fantastis hingga 314 daerah. Kemendagri moratorium sampai waktu yang belum ditentukan," kata Tjahjo.

Kemendagri memahami argumen perjuangan pemekaran untuk percepatan pembangunan dan layanan publik namun harus dirasionalisasi dengan kemampuan pembiayaan dan sumber daya manusia yang ada.

Mantan Plt Gubernur Sulawesi Tenggara Saleh Lasata mengatakan pemerintah daerah bersama perwakilan masyarakat mengusulkan tujuh daerah calon pemekaran.

Baca juga: Karena racun demokrasi, maka politik uang harus diperangi

"Sulawesi Tenggara yang luas wilayahnya 153 ribu meter per segi yang terdiri dari kepulauan dan daratan salah satu faktor penghambat percepatan pembangunan dan pelayanan sehingga diusulkan pemekaran atau otonom baru," kata Saleh.

Menurut dia, pemekaran daerah menambah potensi besar dana perimbangan dari pemerintah pusat ke daerah-daerah di Sulawesi Tenggara.

"Transfer dana perimbangan pemerintah pusat ke daerah Sultra masih dirasakan minim sehingga pemerintah dan masyarakat menyiasati melalui perjuangan pemekaran daerah," kata Saleh yang mengakhiri masa tugas 18 Februari 2018.