Tes urine Roro Fitria negatif, tapi punya 2,4 gram sabu-sabu
19 Februari 2018 16:16 WIB
Artis Roro Fitria dihadirkan petugas jajaran Dirtresnarkoba Polda Metro Jaya dalam rilis kasus Narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/2/2018). Artis Roro Fitria ditangkap petugas Ditreskrim Narkoba Polda Metro Jaya bersama rekannya berinisial WH karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang disita berupa satu unit ponsel, ATM serta buku tabungan atas nama Roro Fitria. (ANTARA FOTO/Elora)
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami penyalahgunaan narkoba yang menyeret artis Roro Fitria lantaran berdasarkan tes urine menunjukkan negatif namun barang bukti yang didapat relatif banyak, 2,4 gram.
"Petugas mendapatkan info yang berbeda (mengenai ya atau tidak Roro mengkonsumsi narkoba). Kita sedang selidiki," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombespol Suwondo di Jakarta, Senin.
Suwondo meminta Roro menyampaikan informasi sebenarnya mengenai pemesanan narkoba karena untuk kategori pemula memesan sabu-sabu seberat 2,4 gram seharga Rp4 juta itu termasuk banyak.
Artis duta narkoba itu enggan mengungkapkan motif pembelian sabu, apakah untuk dia konsumsi sendiri atau untuk kepentingan lain.
Baca juga: Roro Fitria jadi tersangka penyalahgunaan narkoba
Pada kasus umum biasanya pemakai menggunakan sabu terlebih dahulu kemudian mengetahui jumlah dan membeli narkoba yang akan dikonsumsi.
"Kalau kasus dia (Roro) mendadak beli bahkan berusaha untuk beli dengan jumlah cukup banyak," ujar Suwondo.
Polisi menangkap WH di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Rabu 14 Februari sekitar pukul 10.20 WIB. Setelah dikembangkan, giliran Roro Fitria ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pukul 12.30 WIB hari yang sama.
Polisi menyita sabu seberat 2,4 gram, satu unit telepon selular dan satu kartu ATM dari tangan WH.
Roro membeli 2,4 gram sabu seharga Rp4 juta ditambah uang jasa pengiriman Rp1 juta.
Baca juga: Kronologi penangkapan Roro Fitria
"Petugas mendapatkan info yang berbeda (mengenai ya atau tidak Roro mengkonsumsi narkoba). Kita sedang selidiki," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombespol Suwondo di Jakarta, Senin.
Suwondo meminta Roro menyampaikan informasi sebenarnya mengenai pemesanan narkoba karena untuk kategori pemula memesan sabu-sabu seberat 2,4 gram seharga Rp4 juta itu termasuk banyak.
Artis duta narkoba itu enggan mengungkapkan motif pembelian sabu, apakah untuk dia konsumsi sendiri atau untuk kepentingan lain.
Baca juga: Roro Fitria jadi tersangka penyalahgunaan narkoba
Pada kasus umum biasanya pemakai menggunakan sabu terlebih dahulu kemudian mengetahui jumlah dan membeli narkoba yang akan dikonsumsi.
"Kalau kasus dia (Roro) mendadak beli bahkan berusaha untuk beli dengan jumlah cukup banyak," ujar Suwondo.
Polisi menangkap WH di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Rabu 14 Februari sekitar pukul 10.20 WIB. Setelah dikembangkan, giliran Roro Fitria ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pukul 12.30 WIB hari yang sama.
Polisi menyita sabu seberat 2,4 gram, satu unit telepon selular dan satu kartu ATM dari tangan WH.
Roro membeli 2,4 gram sabu seharga Rp4 juta ditambah uang jasa pengiriman Rp1 juta.
Baca juga: Kronologi penangkapan Roro Fitria
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018
Tags: