MA konfirmasi pengajuan PK Ahok
19 Februari 2018 12:49 WIB
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi Ahok hukuman dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. (ANTARA/Ubaidillah)
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) membenarkan bahwa mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
"Tanggal 2 Februari 2018 kuasa hukum Ahok mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali kepada MA-RI," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah melalui layanan pesan singkat, Senin.
Abdullah menjelaskan, Ahok mengajukan PK melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Setelah menerima penetapan tentang penunjukan hakim pemeriksa permohonan PK, maka hakim menetapkan hari sidang pertama pada 26 Februari 2018 menurut Abdullah.
"Kuasa hukum Ahok berdomisili di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga surat panggilannya tidak bisa langsung, melainkan melalui bantuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Abdullah.
Sidang kedua PK, menurut dia, rencananya dilaksanakan pekan berikutnya dengan agenda mendengarkan jawaban pihak lawan, dalam hal ini Jaksa.
"Hakim pemeriksa upaya hukum peninjauan kembali membuat Berita Acara Pendapat kemudian dikirim ke Mahkamah Agung bersama dengan berkas perkara secara lengkap," katanya.
Dalam hal ini Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian pidananya telah dia jalani.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei memutuskan menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada Ahok karena perkara penodaan agama. Vonis hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Ahok kemudian mengajukan permohonan banding terhadap putusan hakim namun lalu mencabut pemohohan bandingnya.
Ahok terjerat perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.
Baca juga: Ahok divonis dua tahun penjara
"Tanggal 2 Februari 2018 kuasa hukum Ahok mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali kepada MA-RI," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah melalui layanan pesan singkat, Senin.
Abdullah menjelaskan, Ahok mengajukan PK melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Setelah menerima penetapan tentang penunjukan hakim pemeriksa permohonan PK, maka hakim menetapkan hari sidang pertama pada 26 Februari 2018 menurut Abdullah.
"Kuasa hukum Ahok berdomisili di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga surat panggilannya tidak bisa langsung, melainkan melalui bantuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Abdullah.
Sidang kedua PK, menurut dia, rencananya dilaksanakan pekan berikutnya dengan agenda mendengarkan jawaban pihak lawan, dalam hal ini Jaksa.
"Hakim pemeriksa upaya hukum peninjauan kembali membuat Berita Acara Pendapat kemudian dikirim ke Mahkamah Agung bersama dengan berkas perkara secara lengkap," katanya.
Dalam hal ini Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian pidananya telah dia jalani.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei memutuskan menjatuhkan pidana penjara dua tahun kepada Ahok karena perkara penodaan agama. Vonis hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Ahok kemudian mengajukan permohonan banding terhadap putusan hakim namun lalu mencabut pemohohan bandingnya.
Ahok terjerat perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.
Baca juga: Ahok divonis dua tahun penjara
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018
Tags: