Kepala Polres Pekalongan Kota, AKBP Ferry S Sitepu, di Pekalongan, Sabtu, mengatakan, Prasetyo itu narapidana kasus narkotika dan obat terlarang pindahan dari LP Magelang.
"Aries Prasetyo harus menjalani hukuman delapan tahun karena kasus shabu-shabu seberat 16 gram. Akan tetapi, napi tersebut akan terancam hukumam lagi karena kedapatan menyimpan sabu 26 gram di ruang Blok V kamar nomor 43 LP Pekalongan," katanya.
Ia mengatakan, razia itu digelar Polres Pekalongan Kota atas pengembangan kasus narkoba oleh pelaku lain yang mendekam di LP Pekalongan.
Selain menyita sabu 26 gram, kata dia, polisi juga mengamakan barang bukti lain, di antaranya unit telepon seluler, lima bekas bungkus rokok, empat alat penghisap sabu, satu gunting, 14 korek api gas, dua timbangan digital mini, dompet berisi uang Rp1.075.000, satu lem dextone, dan dua buku tulis berisi cacatan transaksi.
"Semula, shabu-shabu yang diselundupkan ke LP Pekalongan sebanyak 30 gram. Akan tetapi shabu-shabu seberat 30 gram itu, sebagian sudah saya gunakan," katanya.***2***