Menag: zakat ASN harus penuhi empat syarat
16 Februari 2018 19:19 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan pidato pada pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) ke VIII Forum Zakat di Mataram, NTB, Kamis (1/2/2018).
Kolaka, Sultra (ANTARA News) - Menteri Agama Republik Indonesia (RI) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, rencana pemberlakuan zakat untuk aparat sipil negara (ASN) harus memenuhi empat syarat.
"Ada empat hal prinsipil yang harus dipenuhi untuk berlakukan zakat itu. Prinsipil pertama adalah ASN muslim," kata Lukman Hakim di hadapan peserta dialog tokoh lintas agama di Kolaka, Jumat.
Syarat kedua kata Lukman, ASN muslim harus memenuhi kriteria syariat, atau tidak akan disamaratakan kepada semua ASN muslim.
"Yang sedang dibahas saat ini adalah kriteria syariat seperti apa bagi ASN yang boleh dikenakan pajak. Dan itulah yang sedang digodok saat ini," katanya.
Syarat ketiga katanya, zakat yang diambil dari ASN itu atas dasar akad atau kesepakatan kepada yang bersangkutan.
"Yang harus diketahui publik adalah zakat ASN ini bukan paksaan dan kewajiban. Sehingga yang tidak bersedia nda apa-apa. Kita butuh pengaturan bagi yang mau atau bersedia saja," katanya.
Prinsip keempat yang harus dipenuhi katanya, pemerintah tidak menyentuh dana-dana zakat itu, sehingga ketika dana itu terkumpul langsung disetor kepada Baznas untuk gunakan dan salurkan sebagaimana mestinya.
"Yang akan distribusikan dana zakat itu nantinya adalah Baznas yang melibatkan amil zakat. Sehingga dengan regulasi ini kita akan bangun dan wujudkan sistem transparansi dan akuntabilitas Basnas," katanya.
"Ada empat hal prinsipil yang harus dipenuhi untuk berlakukan zakat itu. Prinsipil pertama adalah ASN muslim," kata Lukman Hakim di hadapan peserta dialog tokoh lintas agama di Kolaka, Jumat.
Syarat kedua kata Lukman, ASN muslim harus memenuhi kriteria syariat, atau tidak akan disamaratakan kepada semua ASN muslim.
"Yang sedang dibahas saat ini adalah kriteria syariat seperti apa bagi ASN yang boleh dikenakan pajak. Dan itulah yang sedang digodok saat ini," katanya.
Syarat ketiga katanya, zakat yang diambil dari ASN itu atas dasar akad atau kesepakatan kepada yang bersangkutan.
"Yang harus diketahui publik adalah zakat ASN ini bukan paksaan dan kewajiban. Sehingga yang tidak bersedia nda apa-apa. Kita butuh pengaturan bagi yang mau atau bersedia saja," katanya.
Prinsip keempat yang harus dipenuhi katanya, pemerintah tidak menyentuh dana-dana zakat itu, sehingga ketika dana itu terkumpul langsung disetor kepada Baznas untuk gunakan dan salurkan sebagaimana mestinya.
"Yang akan distribusikan dana zakat itu nantinya adalah Baznas yang melibatkan amil zakat. Sehingga dengan regulasi ini kita akan bangun dan wujudkan sistem transparansi dan akuntabilitas Basnas," katanya.
Pewarta: Suparman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: