Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah yang juga calon gubernur Lampung, Mustafa, sebagai tersangka dugaan suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Dia ditetapkan tersangka setelah KPK memeriksa Mustafa dan ajudannya secara intensif di gedung KPK Jakarta dan menghubungkan dengan keterangan saksi-saksi lain yang sudah diperiksa sebelumnya serta sejumlah bukti-bukti lain.

"Maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018, jumlah pinjaman daerah yang dituju tersebut adalah Rp300 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Kemudian, kata Febri, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan pada 16 Februari 2018 dan menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu diduga pihak pemberi Bupati Lampung Tengah 2015-2020 Mustafa.

Mustafa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sehingga terancam hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Baca: Bupati Lampung Tengah Ditahan KPK

Mustafa diduga menjadi pemberi secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Bina Marga kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, yaitu ada dugaan arahan Bupati terkait dengan permintaan sejumlah uang dari anggota DPRD dengan kode "cheese".

"Diduga arahan Bupati itu agar uang diambil atau diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta dan dari dana taktis Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp100 juta Rupiah dengan total Rp1 miliar," ungkap Febri.

Kamis kemarin, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus it. Mereka adalah pemberi suap Taufik Rahman, penerima suap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto.

Pemberian uang untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah itu diduga ada kaitannya dengan persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.

Mustafa mengikuti Pilkada Lampung 2018 berpasangan dengan Ahmad Jajuli dengan diusung Partai Nasdem, PKS, dan Hanura.

Baca juga: Calon gubernur Lampung bantah ditangkap KPK