Rabat (ANTARA News) - Parlemen Maroko mengesahkan undang-undang yang disusun lima tahun lalu untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan, setelah perdebatan sengit selama berbulan-bulan.
“Alhamdulillah!” tulis Hassima Hakkaoui, menteri urusan keluarga, perempuan dan solidaritas di laman Facebook-nya, setelah undang-undang yang disusun pada 2013 itu diratifikasi dengan 112 banding 55 suara dan satu abstain.
Kementeriannya mengatakan bahwa undang-undang tersebut, untuk pertama kalinya di Maroko, mengkriminalkan tindakan yang dianggap sebagai bentuk pelecehan, agresi, eksploitasi seksual atau perlakuan buruk terhadap perempuan.
Komentator di jejaring sosial memerhatikan bahwa undang-undang itu akhirnya disahkan di Hari Kasih Sayang.
Di tengah masyarakat yang sebagian konservatif dan sebagian lagi progresif, kekerasan terhadap perempuan, terutama di depan umum, sering muncul di media dan oleh kelompok hak asasi manusia.
Masalah itu menjadi perbincangan hangat pada Agustus lalu setelah sebuah video yang diunggah di internet menunjukkan seorang perempuan muda dilecehkan di bus oleh sekelompok pria, sementara sopir dan para penumpang lainnya tidak menanggapi permintaan bantuannya.
Organisasi pembela perempuan mengatakan undang-undang yang disahkan pada Rabu (14/2) tersebut masih belum cukup.
Undang-undang tersebut tidak menyebutkan masalah perkosaan dalam pernikahan, demikian disampaikan sebuah asosiasi Maroko yang berkampanye untuk melindungi perempuan.
Lebih dari 40 persen perempuan yang tinggal di kota dan berusia antara 18 hingga 64 tahun yang berpartisipasi dalam sebuah survei yang digelar Komisi Tinggi Perencanaan Maroko mengatakan bahwa mereka pernah menjadi korban tindak kekerasan setidaknya satu kali. Demikian AFP.
Maroko sahkan UU perangi kekerasan terhadap perempuan
15 Februari 2018 16:10 WIB
ilustrasi Bendera Maroko (moroccanbling.wordpress.com)
Penerjemah: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: