Jakarta (ANTARA News) - Satgas Patroli Medsos Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap AA, tersangka pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial terhadap Presiden Joko Widodo, mantan Ketum PP Muhammadiyah Buya Syafi`i Maarif dan Polri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengungkapkan, AA (34) adalah karyawan swasta dan pemilik akun Facebook inisial AA.
Dalam akun Facebook-nya, AA mengunggah gambar dan tulisan yang memuat ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi, ulama Buya Syafi`i Maarif dan polisi.
Pada FB-nya itu, AA juga mengunggah gambar dirinya tengah memegang senjata laras panjang.
"Motifnya menyebarkan konten hate speech dengan alasan mengungkapkan rasa kecewa," kata Fadil di Jakarta, Kamis.
Di antara postingan AA yang bermasalah adalah "Polisi zaman now justru membiarkan kejahatan membungkam suara keadilan", "Kalau gak ngutang, ya jual aset negara. Itu kehebatan Jokowi", dan dua lainnya termasuk pembandingan Jokowi dengan Khalifah Umar bin Khatab.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu ponsel, satu kartu SIM Telkomsel, tangkap layar beberapa postingan ujaran kebencian pada akun Facebook AA dan sebuah senjata laras panjang airsoftgun.
AA dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.
"Netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial," kata Fadil.
Baca juga: Pemerintah, KPU dan Bawaslu bersama-sama lawan hoax dalam Pilkada danIndonesia dan Uni Eropa sepakat perangi ujaran kebencian
Penyebar ujaran kebencian kepada Jokowi dan Buya Syafi'i ditangkap
15 Februari 2018 15:42 WIB
Ilustrasi penyebaran ujaran kebencian. (ANTARA News/Gilang Galiartha)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018
Tags: