Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang Tahun 2017-2018.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam, dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji oleh Bupati Subang secara bersama-sama terkait pengurusan perizinan di Pemkab Subang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi Miftahhudin dari unsur swasta.

Sedangkan diduga sebagai penerima Bupati Subang 2017-2018 Imas Aryumningsih, Data dari unsur swasta, dan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika.

Diduga, kata Basaria, Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.

"Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang," kata Basaria.

Menurut dia, pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.

Ia mengungkapkan diduga komitmen "fee" awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar sedangkan dugaan komitmen "fee" antara Bupati ke perantara adalah Rp1,5 miliar.

Sebagai pihak yang diduga penerima Imas Aryumningsih, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan diduga pihak pemberi Miftahhudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.