KPU: PPATK pantau dana kampanye kandidat
14 Februari 2018 19:51 WIB
Dokumentasi Ketua KPU Husni Kamil Manik (kedua kanan) dan Kepala PPATK M Yusuf (kiri) saling bertukar dokumen kerjasama pencatatan dana kampanye Pemilu 2014, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (4/2/2014). Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai penelusuran dana kampanye partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2014, serta pencegahan tindak pidana pencucian uang oleh para peserta pemilu. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma) ()
Tanjungpinang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) memantau dana kampanye di rekening bank milik calon wali kota dan wakil wali kota.
"Kegiatan PPATK ini positif untuk menciptakan pilkada yang berkualitas," kata Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria, di Tanjungpinang, Rabu.
Robby mengemukakan, PPATK akan memantau dana yang masuk ke rekening dana kampanye milik kandidat pilkada. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Rambu-rambu yang harus ditaati pasangan nomor urut I, Syahrul-Rahma, dan pasangan nomor urut 2, Lis Darmansyah-Maya Suryanti, seperti sumbangan dana kampanye dari perorangan tidak boleh melebihi Rp75 juta, sedangkan dari perusahaan maksimal Rp750 juta.
Jika PPATK menemukan dana kampanye yang disumbangkan perorangan maupun perusahaan melanggar ketentuan yang berlaku, maka kelebihan dana itu dapat disita negara. Selain itu, pelanggaran yang dilakukan ditindaklanjuti Bawaslu.
"PPATK juga memiliki akses dan wewenang dalam mengawasi dana kampanye, apakah ada yang bersumber dari dana asing atau tidak. Dana asing tidak boleh dipergunakan untuk kampanye," tegasnya.
Robby mengatakan, pasangan nomor urut I dan 2 tadi sore sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU Tanjungpinang. Pasangan Syahrul-Rahma melaporkan menerima dana kampanye sebesar Rp100 juta, sedangkan Lis-Maya masih minus lantaran dana kampanye masuk ke rekeningnya setelah batas akhir yang ditetapkan.
"Masuk pada tanggal 13 Februari, padahal batas akhir sehari sebelumnya. Karena sudah ada dana yang digunakan untuk kepentingan kampanye, jadi minus," katanya.
Ia mengatakan, masa kampanye dimulai 15 Februari sampai 23 Juni 2018. Selain laporan awal dana kampanye, paslon juga diwajibkan melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye pada pertengahan pelaksanaan tahapan kampanye.
Selanjutnya, dua paslon tersebut juga wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada akhir masa kampanye. Jika tahapan ini tidak dipenuhi dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai paslon.
"Jadi harus benar-benar diperhatikan agar tidak merugikan paslon," katanya.
"Kegiatan PPATK ini positif untuk menciptakan pilkada yang berkualitas," kata Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria, di Tanjungpinang, Rabu.
Robby mengemukakan, PPATK akan memantau dana yang masuk ke rekening dana kampanye milik kandidat pilkada. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Rambu-rambu yang harus ditaati pasangan nomor urut I, Syahrul-Rahma, dan pasangan nomor urut 2, Lis Darmansyah-Maya Suryanti, seperti sumbangan dana kampanye dari perorangan tidak boleh melebihi Rp75 juta, sedangkan dari perusahaan maksimal Rp750 juta.
Jika PPATK menemukan dana kampanye yang disumbangkan perorangan maupun perusahaan melanggar ketentuan yang berlaku, maka kelebihan dana itu dapat disita negara. Selain itu, pelanggaran yang dilakukan ditindaklanjuti Bawaslu.
"PPATK juga memiliki akses dan wewenang dalam mengawasi dana kampanye, apakah ada yang bersumber dari dana asing atau tidak. Dana asing tidak boleh dipergunakan untuk kampanye," tegasnya.
Robby mengatakan, pasangan nomor urut I dan 2 tadi sore sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU Tanjungpinang. Pasangan Syahrul-Rahma melaporkan menerima dana kampanye sebesar Rp100 juta, sedangkan Lis-Maya masih minus lantaran dana kampanye masuk ke rekeningnya setelah batas akhir yang ditetapkan.
"Masuk pada tanggal 13 Februari, padahal batas akhir sehari sebelumnya. Karena sudah ada dana yang digunakan untuk kepentingan kampanye, jadi minus," katanya.
Ia mengatakan, masa kampanye dimulai 15 Februari sampai 23 Juni 2018. Selain laporan awal dana kampanye, paslon juga diwajibkan melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye pada pertengahan pelaksanaan tahapan kampanye.
Selanjutnya, dua paslon tersebut juga wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada akhir masa kampanye. Jika tahapan ini tidak dipenuhi dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai paslon.
"Jadi harus benar-benar diperhatikan agar tidak merugikan paslon," katanya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: