Magelang (ANTARA News) - Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Abhan Misbah menyatakan sekitar 40an bakal calon pasangan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berpotensi sengketa.
"Setelah penetapan pasangan calon, memang ada yang berpotensi menyampaikan gugatan, yakni bakal calon pasangan yang dinyatakan TMS," katanya usai menjadi pembina apel pengawas pilkada di Lapangan Lumbini kompleks Taman Wisata Candi Borobudur, Magelang, Jawa tengah, Rabu.
Ia mengatakan dari 569 bakal pasangan calon menurut hitungan Bawaslu ada sekitar 40an bakal pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Hal ini berpotensi untuk sengketa ke Panwas Pemilu, baik di kabupaten maupun di Bawaslu provinsi," katanya.
Ia menuturkan kalau bakal calon pasangan kemarin dinyatakan TMS dan tidak terima bisa melakukan upaya hukum dengan mengajukan sengketa sesuai dengan tingkatannya, kalau bakal calon pasangan bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota ke Panwas kabupaten/kota dan kalau bakal calon pasangan gubernur-wakil gubernur ke Bawaslu provinsi.
Ia menjelaskan mereka memiliki waktu tiga hari sejak ditetapkan, berarti ditunggu sampai Kamis (15/2).
"Sampai hari ini belum ada yang mengajukan sengketa, seperti di Medan juga belum masuk, tidak tahu kalau besok, kami tunggu dan masih ada waktu," katanya.
Ia mengatakan setelah sengketa diregistrasi, Bawaslu ada waktu 12 hari untuk menyelesaikan putusan.
Ia menyebutkan sejumlah dearah yang berpotensi sengketa, antara lain Sumatera Utara, Kapuas, dan Maluku Utara.
"Kalau menjurus ke konflik, aparat keamanan sudah mengantisipasi dan sampai hari ini Alhamdulillah di wilayah yang dinyatakan TMS tetap kondusif," katanya.
Bawaslu: 40 bakal calon pasangan berpotensi sengketa
14 Februari 2018 16:27 WIB
Arsip: Ketua Bawaslu Abhan Misbah berorasi pada aksi simpatik mengajak masyarakat untuk berperan mengawasi pelaksanaan Pilgub Jateng di Semarang, Jateng. (ANTARA/R. Rekotomo) ()
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: