Bandung (ANTARA News) - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher mengukuhkan tujuh penjabat sementara bupati/wali kota terkait adanya kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Rabu.

Ketua Penjabat Sementara yang dilantik oleh Gubernur Aher adalah Dr H Muhammad Solihin sebagai Pjs Wali Kota Bandung, R Ruddy Gandakusumah sebagai Pjs Wali Kota Bekasi, Ir H Sumarwan Hadisoemarto sebagi Pjs Bupati Sumedang.

Kemudian Drs H Dady Iskandar sebagai Pjs Subang, Ir Deddi Mulyadi sebagai Bupati Ciamis, Ir H Koesmayadi Tata Padmadinata sebagai Pjs Bupati Garut dan Dr H Dedi Taufikkurohman sebagai Pjs Wali Kota Cirebon.

Gubernur mengatakan acara Pengukuhan Penjabat Sementara ini merupakan amanat dari Formulir Berita Menteri Dalam Negeri Nomor T.131/1209/OTDA tanggal 12 Februari 2018, yang mengamanatkan agar Gubernur melaksanakan Pengukuhan Penjabat Sementara Bupati/Wali Kota paling lambat tanggal 14 Februari 2018 di Ibu Kota Provinsi.

Hal ini dipertegas kembali melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-238 s.d 243, dan 131.32-269 Tahun 2018 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati/Wali Kota.

"Ketika dua-dua mencalonkan (kepala daerah dan wakil kepala daerah) maka ada kekosongan kan maka diisi oleh penjabat sementara yang di-SK-kan oleh Kemendagri atas usulan gubernur," kata Aher.

Di Provinsi Jawa Barat terdapat tujuh daerah yang kepala daerah dan wakil kepala Daerahnya mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak Tahun 2018, yaitu Kota Bekasi, Kota Cirebon, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut dan Kabupaten Ciamis.

Sehingga sesuai ketentuan Pasal 4 Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 jo. Permendagri Nomor 1 Tahun 2018, harus ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/Wali Kota sampai selesainya masa kampanye.

Aher mengatakan proses penunjukan Penjabat Sementara ini telah ditempuh sesuai ketentuan Pasal 5 Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 yang diawali dengan mekanisme pengusulan calon Penjabat Sementara dari Gubernur untuk kemudian ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

"Alhamdulillah, Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati/Wali Kota telah kita serah terimakan pada hari ini, atau tepat satu hari sebelum masa kampanye dimulai," kata dia.

Dengan demikian, kata dia, tidak akan terjadi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota selama Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjalani cuti di luar tanggungan negara saat kampanye, sehingga menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masing-masing Kabupaten/Kota.

Sedangkan untuk daerah lainnya, yang hanya Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerahnya saja yang mencalonkan diri, tidak ditunjuk Penjabat Sementara Bupati/Wali Kota, melainkan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jo. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015.

Menurut dia, masa jabatan Penjabat Sementara Bupati/Wali Kota adalah selama masa kampanye yaitu mulai besok tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan 23 Juni 2018.

"Jadwal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 jo. PKPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pilkada Tahun 2018," kata dia.

Pihaknya berpesan kepada para Penjabat Sementara agar melaksanakan tugas dan wewenang dengan sebaik-baiknya, sebagaimana diatur dalam pasal 9 Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 jo. Permendagri Nomor 1 Tahun 2018, yaitu seperti memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Kemudian memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota yang definitif, serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil.

Dan melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri serta melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.