Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons surat dari Ketua DPR RI terkait rekomendasi dari Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK.

"Setelah menerima surat dari Ketua DPR tanggal 9 Februari 2018 lalu, kami membahas secara internal dan memutuskan untuk mengirimkan surat balasan tertanggal 13 Februari 2018 serta melampirkan 13 halaman uraian tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Secara umum, kata dia, dalam surat tersebut pihaknya menyampaikan beberapa hal, yaitu KPK menghormati fungsi pengawasan DPR dan juga putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji Undang-Undang MD3.

"Meskipun KPK berbeda pendapat dan tidak setuju dengan sejumlah temuan dan rekomendasi Pansus, namun dalam konteks hubungan kelembagaan kami hargai sejumlah poin di laporan tersebut," kata Febri.

Kemudian, kata dia, KPK memandang perlu untuk menjelaskan sejumlah informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK ke publik sesuai Pasal 20 Undang-Undang KPK.

"Karena itu lah dilampirkan uraian tentang empat hal, yaitu aspek kelembagaan, kewenangan KPK, pengelolaan SDM, dan keuangan. Informasi ini perlu disampaikan ke publik agar masyarakat menerima informasi secara berimbang dan proporsional," tuturnya.

Selain, itu, KPK juga mengingatkan bahwa tanggung jawab dalam pemberantasan korupsi, termasuk tentang Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah juga serta pemangku kepentingan lain.

"Jadi, ketika bicara tentang pemberantasan korupsi, harus lah dilihat sebagai kerja bersama," ucap Febri.

Selanjutnya, ia menyatakan bahwa KPK juga mengajak DPR untuk melakukan hal-hal yang lebih substantial dan berdampak luas bagi kebaikan masyarakat serta mencegah pelemahan terhadap KPK.

"Dalam pemberantasan korupsi, masih ada tugas pembentukan dan revisi Undang-Undang Tipikor, perampasan aset, pengawasan administrasi pemerintahan, dan pembatasan transaksi tunai yang perlu diperhatikan," ujarnya.

KPK juga menegaskan sangat terbuka dengan evaluasi dan pengawasan.

"Hal yang sama juga kami harap menjadi perhatian DPR, mengingat dari tiga aktor terbanyak yang diproses KPK adalah dari pelaku korupsi dari swasta 184 orang, eselon I-III 175 orang dan anggota DPR/DPRD 144 orang," ungkap Febri.

Selain itu, kata dia, survei-survei persepsi korupsi juga perlu diperhatikan karena masyarakat masih melihat sejumlah sektor dipersepsikan korupsi.

Semua hal di atas, kata Febri, diharapkan menjadi perhatian bersama agar benar-benar bisa berkontribusi pada rakyat Indonesia.

"13 halaman lampiran surat yang disampaikan ke DPR tersebut menguraikan lebih lanjut data-data yang objektif agar DPR dan publik mendapatkan informasi berimbang dan lebih lengkap. Sebagai bentuk pertanggung jawaban publik, kami akan menyampaikannya," ujarnya.