Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi, menilai, rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membentuk perusahaan induk (holding) minyak bumi dan gas (migas), sebaiknya menunggu revisi UU Migas No 22/2001 selesai.
"Akan jauh lebih baik bagi kepentingan negara, jika pembentukan holding menunggu selesainya revisi UU Migas No.22/2001,? kata Kurtubi, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Menurut anggota Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) ini hal itu karena saat ini DPR tengah merencanakan untuk membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, melalui revisi UU Migas itu.
"Itu sudah dituangkan dalam draf revisi Undang-Undang Minyak dan Migas (Migas) Nomor 22 tahun 2001 dan sudah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk diselesaikan," katanya.
Menurut Kurtubi, BUK nantinya menjadi wadah integrasi yang di dalamnya terdapat PT PGN (Persero) Tbk, PT Pertamina (Persero), SKK Migas dan BPH Migas.
Kurtubi menambahkan, holding migas tidak dipaksakan dalam waktu dekat ini mengingat masih belum adanya payung hukum yang menaungi holding migas tersebut.
"Ya harus tunggu Revisi UU migas yg saat ini sudah berada di Baleg DPR. Kalau holding migas dipaksakan sekarang, tidak ada payung hukumnya," jelas dia.
Kurtubi juga berpendapat, langkah holdingisasi perusahaan migas pelat merah ini sebagai langkah efisiensi bisnis agar pengerjaan infrastrukturnya tak lagi saling tumpang tindih.
Cegah dualisme
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno, menegaskan bahwa holdingisasi BUMN migas bertujuan untuk efisiensi bisnis.
Rini juga menerangkan, dengan adanya holdingisasi dua BUMN yang bergerak di industri migas yakni PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) bertujuan untuk memperkuat posisi pemerintah di bidang industri migas.
"Prinsipnya kami diberi tanggung jawab supaya target pemerintah agar jadi negara mandiri bidang energi, otomatis kita ingin punya BUMN yang kuat dan efisien," kata Rini.
Pembentukan holding migas ini bertujuan untuk mencegah dualisme pengelolaan hilir gas bumi domestik dan nantinya jika sudah dilebur, maka aktivitas bisnis industri migas dinilai akan lebih efisien.
"Sekarang Pertamina itu punya Pertagas bangun infrastruktur gas, PGN juga sama juga membangun infrastruktur, nah ini makanya kita lakukan efisiensi, aktivitasnya akan tetap berjalan seperti sekarang namun efisien," demikian Rini.
Baca juga: Anggota DPR: pengelolaan migas harus melalui holding
Anggota DPR: holding migas baiknya tunggu revisi UU Migas
14 Februari 2018 09:13 WIB
Pakar Perminyakan, Kurtubi (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: