BPN: Biaya penerbitan sertifikat PTSL cuma Rp250.000
13 Februari 2018 12:49 WIB
Dokumentasi sejumlah warga memperlihatkan sertifikat tanah program PTSL usai diserahterimakan di Kantor Kelurahan Burengan, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (8/2/2018). Penyerahan sertifikat tanah secara massal tersebut guna mendukung pencapaian target pemerintah tujuh juta sertifikat bidang tanah pada 2018 melalui program PTSL dengan 1.570.000 sertifikat di antaranya berlokasi di Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
Painan, Sumatera Barat (ANTARA News) - Pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menyebutkan biaya penerbitan sertifikat tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) hanya Rp250.000 per lembar.
Ketua Tim PTSL Pesisir Selatan, Aguslim, di Painan, Selasa, mengatakan, biaya itu ditetapkan berdasarkan keputusan bersama tiga menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Keputusan tersebut tercatat dengan Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A/2017, Nomor 34/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, lanjutnya.
Ia menambahkan pada aturan itu terbuka kesempatan si pengurus sertifikat tidak dibebankan biaya Rp250.000 asal pemerintah kabupaten atau kota tempatnya menetap menutupi atau menyediakan anggarannya.
Jika tidak tersedia, lanjutnya, tentu pemohon harus membayar seperti halnya di Pesisir Selatan dan idealnya pungutan itu dikuatkan melalui peraturan bupati atau wali kota.
"Karena mendesak di Pesisir Selatan memang belum lahir peraturan bupati sebagai payung hukumnya, namun dalam waktu dekat akan segera disiapkan," katanya.
Kendati demikian, ujarnya, ia sebagai Ketua Tim PTSL setempat terus mewanti-wanti wali nagari (kepala desa adat) untuk tidak melakukan pungutan lebih dari aturan yang ditetapkan.
Ia menegaskan jika wali nagari melakukan pungutan di luar itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar dan masyarakat bisa mengambil sikap terkait tindakan itu.
Biaya Rp250.000 digunakan untuk pengadaan atas hak serta dokumen pendukung lainnya.
Pada 2018, BPN Pesisir Selatan ditargetkan menerbitkan 4.650 lembar sertifikat melalui PTSL khusus bagi masyarakat yang memiliki tanah di lima nagari di Kecamatan Batang Kapas.
Jumlah itu lebih banyak dibandingkan 2017, yang hanya mendapat jatah 1.300 lembar sertifikat saja.
Sementara daerah penerbitan sertifikat itu ialah Kecamatan Lengayang, IV Jurai, dan Bayang.
Ketua Tim PTSL Pesisir Selatan, Aguslim, di Painan, Selasa, mengatakan, biaya itu ditetapkan berdasarkan keputusan bersama tiga menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Keputusan tersebut tercatat dengan Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A/2017, Nomor 34/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, lanjutnya.
Ia menambahkan pada aturan itu terbuka kesempatan si pengurus sertifikat tidak dibebankan biaya Rp250.000 asal pemerintah kabupaten atau kota tempatnya menetap menutupi atau menyediakan anggarannya.
Jika tidak tersedia, lanjutnya, tentu pemohon harus membayar seperti halnya di Pesisir Selatan dan idealnya pungutan itu dikuatkan melalui peraturan bupati atau wali kota.
"Karena mendesak di Pesisir Selatan memang belum lahir peraturan bupati sebagai payung hukumnya, namun dalam waktu dekat akan segera disiapkan," katanya.
Kendati demikian, ujarnya, ia sebagai Ketua Tim PTSL setempat terus mewanti-wanti wali nagari (kepala desa adat) untuk tidak melakukan pungutan lebih dari aturan yang ditetapkan.
Ia menegaskan jika wali nagari melakukan pungutan di luar itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar dan masyarakat bisa mengambil sikap terkait tindakan itu.
Biaya Rp250.000 digunakan untuk pengadaan atas hak serta dokumen pendukung lainnya.
Pada 2018, BPN Pesisir Selatan ditargetkan menerbitkan 4.650 lembar sertifikat melalui PTSL khusus bagi masyarakat yang memiliki tanah di lima nagari di Kecamatan Batang Kapas.
Jumlah itu lebih banyak dibandingkan 2017, yang hanya mendapat jatah 1.300 lembar sertifikat saja.
Sementara daerah penerbitan sertifikat itu ialah Kecamatan Lengayang, IV Jurai, dan Bayang.
Pewarta: Agung Pambudi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: