Langkat, Sumut, (ANTARA News) - Sebanyak lima pasangan calon dari jalur perseorangan dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tak lolos untuk mengikuti proses lanjutan dalam pemilihan kepala daerah setempat disebabkan syarat dukungan kartu tanda penduduk tidak terpenuhi, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Langkat Agus Arifin, di Stabat, Selasa.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan maka lima pasangan jalur perseorangan tersebut tidak memenuhi persyaratan dukungan untuk maju dalam pilkada Langkat yaitu Muhammad Zamroni-Denny Nur Ilham jumlah dukungan 26.752 kartu tanda penduduk tersebar pada 20 kecamatan.

Demikian juga dengan pasangan Sulistianto-Heriansyah hanya mendapat dukungan 43.170 kartu tanda penduduk sehingga tidak memenuhi syarat minimal dukungan, pasangan Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito 42.185 dukungan, Abdul Aziz-Yatman 18.071 dukungan dan pasangan Irham-Ahmad Zaid Nur 20.527 dukungan.

"Dengan demikian kelima pasangan dari jalur perseorangan ini tidak berhak untuk mengikuti pemilihan kepala daerah Langkat," ujarnya.

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan dua pasangan dari jalur partai politik yang akan ikut bertarung dalam pilkada Langkat mereka Rudi Hartono Bangun-Budiono didukung partai Demokrat, PKS, Nasdem dan Terbit Rencana Perangin-angin-Syah Afandin didukung partai PDIP, Golkar, Gerindra, Hanura, PBB, PAN, PPP, PKB.

Agus Arifin juga menjelaskan pihaknya mempersilakan bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat dukungan untuk melakukan langkah-langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan dengan mengajukan gugatan sengketa ke Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

"Komisi Pemilihan Umum Langkat akan menghormati segala sesuatu yang diputuskan Panwaslih terkait pengajuan sengketa bakal pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan calon perseorangan," katanya.

Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat akan tetap melaksanakan proses tahapan hingga adanya putusan sengketa dari Panwaslih Langkat," ujarnya.