Kuala Kapuas (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Bardiansyah tidak dapat memberikan penjelasan terkait digugurkannya atau pembatalan pasangan calon Muhammad Mawardi-Muhajirin sebagai calon peserta pilkada bupati dan wabup setempat.

"Kami hanya menetapkan satu pasangan calon sesuai Surat Keputusan (SK) yang telah dibuat. Apa pun yang menjadi keputusan, kami siap untuk langkah berikutnya," kata Bardiansyah usai memimpin rapat pleno penetapan paslon pilkada di Kuala Kapuas, Senin.

KPU Kabupaten Kapuas hanya menetapkan paslon Ben Brahim S Bahat-Nafiah Ibnor sebagai paslon tunggal pada pilkada tahun 2018. Paslon petahana ini diusung Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara Mawardi-Muhajirin yang diusung Partai Demokrat, Hanura, PBB dan PKPI tidak ditetapkan sebagai paslon.

Alasan tidak menetapkan tersebut pun baru akan disampaikan KPU Kapuas apabila paslon ini menyampaikan gugatan ke Panwaslu kabupaten setempat, ujar Ketua KPU Kapuas.

"Kami persilahkan sesuai dengan jalur hukum yang berlaku apabila bakal Paslon Mawardi-Muhajirin mengajukan gugatan ke Panwaslih, paling lambat tiga hari setelah ditetapkan," tegas Bardiansyah.

Ketua KPU Kabupaten Kapuas ini meyakini ketetapan Paslon Pilkada yang telah dilakukan pihaknya telah sesuai dengan perundang-undangan. Meskipun begitu, dirinya baru akan menyampaikan secara jelas di Panwaslu mengenai kendala atau tidak memenuhi syaratnya Mawardi - Muhajirin tidak lolos sebagai paslon peserta Pilkada Kapuas.

"Kami akan buktikan nantinya sesuai apa yang menjadi keputusan kami, kami siap untuk langkah keberikutnya. Nanti kita akan paparkan di Panwaslih panjang lebarnya. Untuk saat ini kami tidak bisa menyampaikan alasan tidak ditetapkannya Mawardi-Mujahirin," demikian Bardiansyah.