Yogyakarta (ANTARA News) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Yogyakarta mendukung rencana pemerintah untuk menerbitkan peraturan presiden tentang pemotongan langsung zakat dari gaji aparatur sipil negara.

"Sebenarnya, pemotongan zakat dari gaji aparatur sipil negara (ASN) sudah dilakukan sejak lama oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Dan sekarang akan lebih dikuatkan jika peraturan presiden ditetapkan. Akan ada jaminan untuk muzakki," kata Wakil Ketua Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Yogyakarta Misbachruddin di Yogyakarta, Senin.

Menurut Misbachruddin, di dalam rancanagan peraturan presiden tentang pemotongan zakat dari gaji pegawai akan diatur sesuai peraturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

"Pemanfaatan zakat akan menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga negara memang harus hadir," katanya.

Pengelola zakat, lanjut dia, juga tidak dapat dilakukan secara sembarangan tetapi harus disalurkan melalui badan amil pemerintah atau lembaga amil zakat. "Amil pun harus bertanggung jawab terhadap zakat yang telah disetorkan," katanya.

Pemotongan zakat di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dilakukan berdasarkan Surat Edaran Gubernur DIY pada 2009 dan semakin dikuatkan dengan Instruksi Wali Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2016.

Setiap aparatur sipil negara muslim di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dapat melakukan pemotongan zakat mulai 2,5 persen dari gaji yang kemudian dikelola oleh Baznas Kota Yogyakarta.

"Pegawai pun menentukan sendiri apakah mereka akan menjadi muzakki atau tidak. Tidak ada paksaan," katanya.

Sejak 2009 hingga 2017, penerimaan zakat pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta terus mengalami kenaikan. Pada 2017, total zakat infak dan sedekah yang dikumpulkan oleh Baznas Kota Yogyakarta mencapai Rp5,7 miliar atau melebihi target sebesar Rp5,3 miliar.

Sedangkan nilai zakat dari pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta pada 2017 terkumpul sebesar Rp3,4 miliar atau mengalami kenaikan dibanding 2016 sebesar Rp3,2 miliar.

Dana zakat yang terkumpul digunakan untuk berbagai program di antaranya Yogya Takwa, Yogya Sehat, Yogya Cerdas, Yogya Sejahtera dan Yogya Peduli. Total mustahik sebagai penerima manfaat sepanjang 2017 tercatat sebanyak 19.392 orang.

Salah seorang pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Tedi Saparian mengatakan, sudah membayar zakat secara rutin dengan pemotongan langsung 2,5 persen dari gaji setiap bulan.

"Penentuan nomimal zakat pun dilakukan berdasarkan pilihan sendiri. Tidak ada paksaan," kata Tedi yang menjabat sebagai Kepala Bidang Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Persandingan Kota Yogyakarta.