KPK segel ruang kerja Bupati Ngada
12 Februari 2018 16:09 WIB
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti saat Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) memberikan keterangan pers mengenai penangkapan Bupati Ngada Marianus Sae di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2/2018). KPK menetapkan dua tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yaitu Bupati Ngada yang juga bakal calon Gubernur NTT Marianus Sae dan Dirut PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu dalam kasus suap total Rp4,1 miliar terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel empat ruangan terkait kasus suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, termasuk di antaranya ruang kerja bupati.
KPK menyegel ruang kerja di rumah dinas Bupati Ngada, ruang kerja bupati dan ajudannya di kantor Pemerintah Kabupaten Ngada, ruang kerja PT S99P di Bajawa, dan ruang kerja di rumah milik Direktur PT S99P Wilhelmus Iwan Ulumbu di Bajawa.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Bupati Ngada 2015-2020 Marianus Sae dan Direktur PT Sinar 99 Permai (S99P) Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan pemberian uang dari Wilhelmus kepada Marianus terkait "fee" dalam proyek-proyek di Kabupaten Ngada.
"Wilhelmus merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek-proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011," kata dia.
Wilhelmus membukakan rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan ATM bank tersebut kepada Marianus pada 2015. Total uang yang ditransfer maupun diserahkan secara tunai oleh Wilhelmus kepada Marianus sekitar Rp4,1 miliar.
Basaria merinci pemberian uang tunai Rp1,5 miliar dilakukan pada November 2017 di Jakarta, lalu pada Desember 2017 ada transfer Rp2 miliar dalam rekening Wilhelmus, pada 16 Januari 2018 pemberian uang tunai Rp400 juta dilakukan di rumah Bupati Ngada, dan pada 6 Februari 2018 ada pemberian uang tunai Rp200 juta di rumah Bupati Ngada.
Menurut dia, pada 2018 Wilhelmus dijanjikan proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp54 miliar yang terdiri atas pembangunan jalan Poma Boras dengan nilai proyek Rp5 miliar, jembatan Boawe dengan nilai Rp3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni dengan nilai Rp20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela dengan nilai Rp14 miliar, ruas jalan Tadawaebella dengan nilai Rp5 miliar, ruas jalan Emerewaibella dengan nilai Rp5 miliar, dan ruas jalan Warbetutarawaja dengan nilai Rp2 miliar.
KPK menyegel ruang kerja di rumah dinas Bupati Ngada, ruang kerja bupati dan ajudannya di kantor Pemerintah Kabupaten Ngada, ruang kerja PT S99P di Bajawa, dan ruang kerja di rumah milik Direktur PT S99P Wilhelmus Iwan Ulumbu di Bajawa.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Bupati Ngada 2015-2020 Marianus Sae dan Direktur PT Sinar 99 Permai (S99P) Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan pemberian uang dari Wilhelmus kepada Marianus terkait "fee" dalam proyek-proyek di Kabupaten Ngada.
"Wilhelmus merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek-proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011," kata dia.
Wilhelmus membukakan rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan ATM bank tersebut kepada Marianus pada 2015. Total uang yang ditransfer maupun diserahkan secara tunai oleh Wilhelmus kepada Marianus sekitar Rp4,1 miliar.
Basaria merinci pemberian uang tunai Rp1,5 miliar dilakukan pada November 2017 di Jakarta, lalu pada Desember 2017 ada transfer Rp2 miliar dalam rekening Wilhelmus, pada 16 Januari 2018 pemberian uang tunai Rp400 juta dilakukan di rumah Bupati Ngada, dan pada 6 Februari 2018 ada pemberian uang tunai Rp200 juta di rumah Bupati Ngada.
Menurut dia, pada 2018 Wilhelmus dijanjikan proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp54 miliar yang terdiri atas pembangunan jalan Poma Boras dengan nilai proyek Rp5 miliar, jembatan Boawe dengan nilai Rp3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni dengan nilai Rp20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela dengan nilai Rp14 miliar, ruas jalan Tadawaebella dengan nilai Rp5 miliar, ruas jalan Emerewaibella dengan nilai Rp5 miliar, dan ruas jalan Warbetutarawaja dengan nilai Rp2 miliar.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018
Tags: