Medan (ANTARA News) - Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih akan menggugat Komisi Pemilihan Umum karena telah menetapkan dirinya tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Gubernur 2018.

Rencana gugatan itu disampaikan JR Saragih usai mengikuti rapat pleno KPU Sumut di salah satu hotel di Medan, Senin, dengan agenda penetapan Cagub-Cawagub Sumut.

JR Saragih merasa telah melengkapi seluruh persyaratan calon dan pencalonan yang ditetapkan KPU, termasuk ijazah yang dinyatakan tidak lengkap.

Kepada wartawan, JR Saragih menunjukkan salinan Nilai Ebtanas Murni (NEM) dan fotokopi ijazah, termasuk salinan yang telah dilegalisir oleh pejabat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.

"Ini yang dibilang tadi tidak lengkap," katanya sambil menunjukkan berbagai berkas yang berkaitan dengan status pendidikannya.

Bakal calon yang didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI itu menyatakan, ijazahnya tidak mungkin palsu karena telah berulang kali dilegalisir, terutama dalam dua kali mengikuti Pilkada di Kabupaten Simalungun.

Bahkan, Partai Demokrat juga telah melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan keaslian ijazah bakal cagub yang berpasangan dengan Ketua PKB Sumut Ance Selian itu.

"Terus terang saja, Partai Demokrat, PKB, dan PKPI tidak mungkin tinggal diam," kata dia.

Didampingi Ance Selian dan Sekretaris Partai Demokrat Sumut Meilizar Latif dan Ketua PKPI Sumut Juliski Simorangkir, JR Saragih menyatakan akan mempersiapkan gugatan terhadap KPU.

"Kita lihat, Tuhan masih ada di atas manusia," katanya sambil terisak.

JR Saragih yang masih menjabat Bupati Simalungun itu tidak membantah ketika ditanya kemungkinan ada pihak-pihak yang berupaya menjegalnya.

"Saya tidak mau jawab itu, silakan teman-temam koreksi," katanya sambil meminta pendukungnya untuk tidak anarkistis dan memilih jalur hukum untuk menyikapi masalah yang ada.

Baca juga: KPU Sumut batasi alat peraga kampanye Pilgub