Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan aksi penyerangan terhadap umat beragama, termasuk pemuka agama, terlebih lagi saat mereka sedang menjalankan ibadah, tidak dibenarkan dengan alasan apa pun.

"Peristiwa tindak kekerasan terhadap sejumlah pemuka agama belakangan ini di beberapa tempat, bahkan terjadi di rumah ibadah, adalah perilaku yang tak bisa dibenarkan sama sekali, atas dasar alasan apa pun juga," kata Lukman di Jakarta, Minggu.

Dia berharap aparat bisa segera mengungkap kekerasan itu dan menindak para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Menag mengajak umat beragama untuk menyerahkan pengusutan kasus-kasus tersebut kepada yang berwajib.

Menag berharap umat juga dapat saling menahan diri dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.

"Mari kita tingkatkan kewaspadaan dalam mengamankan rumah ibadah dan pemuka agama, utamanya saat kegiatan keagamaan berlangsung," katanya.

Menag telah menugaskan jajarannya, yaitu para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam memperkuat kerukunan antarumat beragama.

"Saya minta Kanwil dan Kankemenag untuk segera berkoordinasi dengan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) setempat guna mengambil langkah proaktif dan strategis dalam menguatkan kerukunan umat," katanya.

Menurut Menag, peran Kanwil dan Kankemenag bersama FKUB penting dalam mensosialisasikan sikap dan pandangan tokoh agama terkait enam rumusan etika kerukunan.

Sejumlah kekerasan terhadap pemuka agama terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

Terdapat penyerangan terhadap pimpinan Pesantren Al hidayah KH Umar Bisri bin KH Sukrowi di Cicalengka Bandung.

Peristiwa serupa juga terjadi di Serang terhadap Biksu dan di Sleman terhadap pendeta. Tindak kekerasan bahkan dilakukan di tempat ibadah.