KPU Kabupaten Minahasa : Dana kampanye parpol maksimal Rp750 juta
Ketua Bawaslu Abhan (ketiga kiri) bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kanan), Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan), Ketua DKPP Harjono (ketiga kanan), Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri) dan Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo (kedua kiri) pada Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA untuk Pilkada 2018 Berintegritas di Jakarta, Sabtu (10/2/2018). Deklarasi ini merupakan komitmen untuk menciptakan setiap tahapan Pilkada 2018 bebas dari pengaruh politik transaksional dan penggunaan SARA dalam kampanye Pilkada. (ANTARA/Dhemas Reviyanto) ()
"Sesuai keputusan, memang besaran dana kampanye dari masing-masing pengusung hanya dibatasi sampai Rp750 juta," ungkap Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon, Sabtu.
Selain itu, lanjut Tinangon, sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain atau perseorangan hanya Rp75 juta, kemudian dari kelompok maksimal Rp750 juta, melalui badan hukum swasta sebanyak Rp750 juta.
"Hal ini dilakukan guna memberikan batasan terhadap pengeluaran keuangan, khususnya pada masa kampanye," ujarnya.
Ia mengatakan KPU selaku penyelenggara tentunya tidak keberatan dengan besaran sumber dana yang disiapkan dari masing-masing pendukung maupun Paslon. Namun, Paslon maupun Parpol/gabungan Parpol dilarang menerima sumbangan dari negara asing, lembaga swasta asing, LSM asing dan warga negara asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, pemerintah dan Pemda, BUMN, BUMD, BUM desa atau sebutan lain.
"Intinya jangan menerima bantuan dana dari apa yang disebutkan, karena ini bisa berakibat fatal bagi para calon. Parpol/gabungan Parpol dan pasangan yang menerima sumbangan dari sumber yang dilarang, dikenai sanksi pembatalan sebagai calon," ungkapnya.
Dana kampanye, kata Tinangon, dapat berupa uang, barang, jasa, termasuk diskon yang melebihi kewajaran dianggap sebagai sumbangan.
Kemudian, ia mengatakan, apabila sumbangan yang melebihi ketentuan, maka Paslon dan Parpol/gabungan Parpol dilarang menggunakan dana lebih tersebut dan wajib melaporkannya ke KPU.
"Dana lebih harus dimasukan ke kas negara, paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir. Paslon yang melanggar ketentuan pembatasan dana kampanye, dikenai sanksi pembatalan sebagai calon," ungkapnya.
Ia menambahkan Paslon yang terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), dikenai sanksi pembatalan sebagai calon.
Pewarta: Martsindy Adelfrits Rasuh
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018