Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR, Al Muzammil Yusuf dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengingatkan bahwa tindakan separatis seperti yang terjadi saat peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) XIV, Jumat lalu (29/6) di Ambon, merupakan bentuk kejahatan terhadap negara. "Pasal 106 KUHP menyebutkan bahwa makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara selama 20 tahun," katanya, di Jakarta, Senin. Oleh karena itu, katanya, pemerintah dan aparat keamanan tidak perlu ragu untuk menegakkan hukum dan kedaulatan bangsa terkait kasus tersebut. Selain itu, al Muzammil juga mengatakan DPR dan masyarakat akan bersatu untuk mendukung pemerintah. "Adanya tekanan atau campur tangan asing dalam isu-isu separatis tidak akan mendapatkan dukungan di dalam negeri," kata Al Muzammil. Ia juga mengatakan DPR perlu segera mengklarifikasi kasus penyusupan pendukung Republik Maluku Selatan (RMS) pada acara peringatan Hari Keluarga Nasional atau Harganas yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan para pejabat tinggi lainnya. "Komisi I dan III DPR secara bersama-sama penting untuk mengundang Raker Menko Polhukam beserta Panglima TNI, Kapolri, dan BIN untuk mendapatkan klarifikasi terhadap kasus RMS," katanya. Sebelumnya, saat peringatan Harganas di Lapangan Merdeka, Ambon, pada pukul 10.30 WIT, setelah Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu menyampaikan laporan, tiba-tiba di Lapangan Merdeka muncul sekitar 30 orang yang menggunakan pakaian adat Maluku melakukan tarian Cakalele. Padahal, kegiatan tersebut sama sekali tidak direncanakan oleh panitia. Kegiatan ini mengagetkan Presiden Yudhoyono yang menghadiri acara serta aparat keamanan, baik TNI maupun Polri. Kepala negara kemudian mengatakan, "Kalau tujuannya tidak baik, maka harus ada sanksi moral serta sanksi sosial. "Kalau tujuan penari-penari itu lebih dari itu (di luar kewajaran), maka harus ada tindakan yang tegas," ungkap Presiden. (*)