Medan (ANTARA News) - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara mengamankan seorang wanita berinisial NZ (33) warga Jalan Eka Karya Wisata Medan, diduga sebagai pelaku penggelapan dua unit mobil mewah.

Usai Kegiatan silaturahim dan Deklarasi Pemberitaan Pilkada Damai tanpa SARA, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Paulus Waterpau dikonfirmasi wartawan, Jumat, membenarkan dilakukannya penangkapan terhadap NZ yang diduga melakukan penipuan mobil milik mitranya itu.

Tersangka tersebut, menurut, diringkus petugas kepolisian di salah satu daerah tempat persembunyiannya, Kamis (8/2) malam, dan NZ langsung dibawa ke Mapolda Sumut.

"Jadi, baru satu orang yang ditangkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Umumm (Ditreskrimum) Polda Sumut," ujar Irjen Pol Paulus.

Ia menyebutkan, kasus penipuan mengenai sewa mobil tersebut, akan terus dilakukan pengembangan oleh penyidik.

"Saat ini, Polda Sumut masih terus mengusut kasus tersebut," kata jenderal polisi bintang dua itu.

Sebelumnya, A Subrata pemilik mobil melaporkan seorang wanita berinisial NZ dan YD ke Polda Sumatera Utara, dengan tuduhan melakukan penggelapan dan penipuan dua unit mobil mewah.

A Subrata, warga Jalan Karya Budi Lingkungan VII Kelurahan Pangkalan Masyur Kecamatan Medan Johor yang didampingi kuasa hukumnya Marwan SH, di Medan, mengatakan bukti laporan tersebut, dengan nomor LP/77/I/2018 SPKT `II tanggal 26 Januari 2018.

Terlapor diduga telah menipu dan menggelapkan dua unit mobil Mitsubshi Pajero BK 1505 EL dan Fortuner BK 401 W pada 6 Juli dan 26 Juli 2018.

Terlapor NZ, bertempat tinggal di Jalan Eka Karya Wisata Gang Eka Handayani, Johor Medan.

Terlapor tersebut juga merupakan pemilik Yayasan "SWF" yang ada di Medan.