Bekasi (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap enam tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah di wilayah hukum setempat pada Kamis (8/2) malam.

"Tersangka kami tangkap saat sedang pesta narkoba di Jalan Perjuangan, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, tersangka masing-masing berinisial RR (20), KT (18), Y (18), BP (23), ON (25), dan TP (25).

Dari lokasi penggerebekan, petugas juga mengamankan satu bungkus narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam kemasan rokok.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang didapatkan Tim Buser Polsek Bekasi Utara saat sedang melakukan observasi kewilayahan.

Dari informasi itu, kata dia, petugas melakukan pemantauan di tempat yang kerap dijadikan ajang pesta narkoba tersebut.

Setelah mendapati ciri tersangka, kata dia, petugas kemudian melakukan penggrebekan dan mendapati para tersangka tengah bersiap menggelar pesta narkoba.

"Dari lokasi kami temukan sabu-sabu tersebut dalam bungkus rokok, sebagian sudah ada yang digunakan," katanya.

Kemudian petugas menggelandang para tersangka ke Mapolsek Bekasi Utara untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut disuplai dari bandar Y.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah bandar Y yang beralamat di Kampung Pintu Air RT01/RW07, Kelurahan Harapanmulya, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.

Dari lokasi itu, petugas kembali memperoleh barang bukti berupa tiga bungkus sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.

"Kami juga mengamankan satu alat hisap bong dan masih ada sisa sabu-sabu yang baru saja mereka hisap," katanya.

Selain sabu-sabu, kata dia, petugas juga menyita empat ponsel yang digunakan para tersangka untuk bertransaksi dengan konsumennya.

"Saat ini, petugas masih menginterogasi para tersangka. Kami sedang kembangkan untuk meringkus bandar besar yang memasok mereka," katanya.

Keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.