Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Obat dan Makanan resmi memiliki Deputi Bidang Penindakan BPOM setelah Hendri Siswadi dilantik untuk mengisi pos baru yang memberi BPOM wewenang untuk menyidik para pelanggar undang-undnag pengawasan obat dan makanan.
"Hal ini sesuai dengan amanat Perpres Nomor 80 Tahun 2017 yang mengatur penajaman tugas, fungsi, dan kewenangan BPOM RI," kata Kepala BPOM Penny Lukito usai melantik para pejabat BPOM di Jakarta, Jumat.
Penny menyebut deputi baru itu sebelumnya belum ada, dan kini formasi baru itu akan menguatkan lembaga, terutama dari aspek penindakan.
Deputi Bidang Penindakan BPOM, kata dia, memiliki fungsi cegah tangkal, intelijen, dan menyidik pelanggar undang-undang pengawasan obat dan makanan.
Ia berharap kehadiran deputi ini menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan kejahatan obat dan makanan di Indonesia karena BPOM menjadi lebih bertaji dalam menindaklanjuti hasil pengawasan secara menyeluruh sampai ke tahap pemberian sanksi tegas kepada pelaku.
Penny mengatakan BPOM juga memperkuat fungsi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) melalui pengembangan inspektorat menjadi inspektorat utama, demi meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan yang bersih, berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Berikut daftar pejabat BPOM baru setelah pelantikan Jumat ini.
1. Elin Herlina, Sekretaris Utama
2. Reri Indriani, Inspektur Utama
3. Nurma Hidayati, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif
4. Maya Gustina Andarini, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik
5. Suratmono, Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan Olahan.
6. Hendri Siswadi, Deputi Bidang Penindakan
Baca juga:BNN Ingatkan BPOM Tegas Terhadap Peredaran Obat Keras
Punya Deputi Penindakan, BPOM kini bisa sidik pelanggar obat dan makanan
9 Februari 2018 16:59 WIB
Kepala BPOM Penny Lukito. (ANTARA /Audy Alwi)
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018
Tags: