Dhaka, Bangladesh (ANTARA News) - Mantan Perdana Menteri Bangladesh, Khaleda Zia, telah ditetapkan bersalah atas dakwaan melakukan korupsi dan, karena itu, dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.

Di tengah pengamanan ketat, hakim Md Akhtaruzzaman pada Pengadilan Khusus-5, di Dhaka, membacakan putusan setebal 632 halaman, Kamis sore.

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun masing-masing kepada lima orang lainnya, termasuk putra Zia, Tarique Rahman.

Menteri Kehakiman Bangladesh, Anisul Haq, mengatakan kepada para wartawan, "dia (Khaleda Zia) akan berakhir di penjara hari ini."

Ia mengatakan, Zia bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung terhadap vonis hakim itu.

Menjelang pembacaan putusan kasus korupsi yang melibatkannya, Zia pada Rabu kembali menyatakan tidak bersalah atas dakwaan tersebut.

Kasus itu diajukan pada Juli 2008. 


Zia dan lima orang lainnya, termasuk putranya yang juga wakil presiden senior BNP, Tarique Rahman, didakwa menggelapkan dana lebih dari 20 juta taka (Rp3,2 miliar) dari sumbangan luar negeri untuk Yayasan Yatim Piatu Zia dalam masa jabatan Zia sebagai perdana menteri pada 2001-2006.

Zia sering mengatakan bahwa permusuhan politik merupakan penyebab kemunculan kasus yang menimpa putranya pada masa pemerintahan perdana menteri Bangladesh yang sedang berkuasa saat ini, Sheikh Hasina.