Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) sedang menyusun langkah strategis guna mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk IKM.

"Fasilitas yang diberikan melalui KITE IKM ini, yaitu pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPn dan PPnBM atas impor barang atau bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan diekspor," kata Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih melalui keterangannya diterima di Jakarta, Kamis.

Gati menyampaikan hal tersebut dalam sambutannya pada acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Implementasi KITE untuk IKM di Solo.

Fasilitas KITE IKM ini diluncurkan Pemerintah sejak Januari 2017 dengan tujuan untuk menurunkan biaya produksi dan meningkatkan pendapatan IKM sehingga memacu produktivitas dan daya saingnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, terdapat 42 IKM yang telah mendapatkan KITE, di mana IKM furnitur serta IKM kerajinan tembaga dan kuningan yang mendominasi pemanfaatan fasilitas tersebut.

"Hal ini merupakan hal yang patut kita syukuri, namun juga masih menjadi catatan bagi kami bahwa pemanfaatan fasilitas KITE IKM seharusnya dapat lebih dimanfaatkan secara masif oleh IKM," tutur Gati.

Dalam implementasi pemanfaatan fasilitas KITE, menurutnya, masih terdapat kendala yang dihadapi seperti IKM belum bisa memenuhi kriteria kewajiban untuk mengekspor produk jadi minimal 75 persen dari bahan baku yang diimpor.

Selain itu, IKM terkendala teknis dalam pengisian formulir Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

"IKM juga belum menguasai penerbitan PIB dan PEB KITE IKM serta IKM belum mempunyai database dan jaringan pemasok bahan baku untuk melakukan impor langsung," imbuh Gati.

Untuk itu, melalui penyelenggaraan FGD, Ditjen IKM akan melakukan identifikasi dan mendengarkan masukan secara langsung dari para pelaku IKM bersama pemangku kepentingan terkait untuk mencari jalan keluar dalam memaksimalkan pemanfaatan fasilitas KITE IKM.

"Harapannya didapatkan solusi atas permasalahan yang dihadapi para pelaku IKM terkait pemanfaatan dan implementasi KITE, serta menyusun rumusan atau rencana aksi yang dapat ditindaklanjuti para pemangku kepentingan," paparnya.

Gati mengungkapkan, pihaknya telah mengevaluasi salah satu implementasi KITE yang dimanfaatkan oleh IKM Inducomp Dewata, selaku IKM komponen elektronik yang memiliki negara tujuan ekspor Hungaria, Jerman, dan Swiss dengan negara asal impor bahan bakunya dari China.

"Setelah memanfaatkan fasilitas KITE sejak tahun 2017, Inducomp Dewata telah menghemat biaya pembebasan PPn/PPnBM sekitar Rp400 juta," ujarnya.

Tidak hanya itu, pendapatannya pun naik dimana tahun 2016 sebesar Rp8 miliar menjadi Rp10 Miliar pada tahun 2017 dengan status penjualan seluruh produknya diekspor.

Gati meyakini, pengoptimalan pada pemanfaatan fasilitas KITE IKM mampu mendorong pertumbuhan industri nasional. Pada tahun 2018, Kemenperin telah mematok pertumbuhan sektor industri sebesar 5,67 persen.

"Berdasarkan data kontribusi output sektor IKM tahun 2017, target pertumbuhan sektor IKM pada tahun 2018 sekitar 5,7-6,1 persen," ucapnya.

Sementara itu, kontribusi ekspor nonmigas telah menyumbang 90,67 persen dari total ekspor tahun 2017, dengan partisipasi sektor industri sebesar 74,10 persen. Ekspor industri pengolahan mengalami kenaikan yang signifikan pada tahun 2016 ke 2017 sebesar 13,14 persen, dari 110,5 miliar dollar AS menjadi 125,0 miliar dollar AS.