Jakarta (ANTARA News) - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mulai 15 Februari 2018 pukul 00.00 WIB akan menaikkan tarif untuk dua ruas tol yaitu Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) dan ruas tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) untuk semua jenis golongan kendaraan.

"Penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi di Jawa Barat sebesar 6,3 persen selama dua tahun terakhir," kata Direktur Operasi II Jasa Marga, Subakti Syukut, di Kantor Pusat Jasa Marga, Kamis.

Kenaikan tarif tol di ruas Padalarang-Cileunyi terendah sebesar Rp500 dan tertinggi sebesar Rp1.000, sedangkan kenaikan tarif tol ruas Cipularang mulai Rp500 hingga Rp7.000, meskipun pada beberapa golongan kendaraan dan ruas tarif tol tetap atau tidak ada kenaikan.

Menurut Subakti, dasar penyesuian tarif tol ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No.96/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Padalarang-Cileunyi, dan Keputusan Menteri PUPR No. 97/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.

"Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun oleh BPJT, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah tertentu, berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi," ujar Subakti.

Sedangkan perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.

Dengan penyesuian tersebut, tarif tol Cipularang untuk kendaraan golongan I jarak terjauh Simpang Susun Dawuan-Simpang Susun Padalarang sepanjang 58,10 km ditetapkan sebesar Rp37.500, naik Rp2.000.

Demikian juga pada tol ruas terjauh Padalarang-Cileunyi sepanjang 35,15 km untuk kendaraan golongan I naik hanya Rp500 dari sebelumnya Rp8.500 menjadi Rp9.500. Sama dengan ruas Pasteur-Cileunyi sepanjang 38 km tarinya naik Rp500 untuk golongan I menjadi Rp9.500.

Basuki tidak merinci lebih lanjut berapa kenaikan pendapatan Jasa Marga dari kenaikan tarif tol di dua ruas tersebut.

Ia hanya menjelaskan, bahwa Jasa Marga senantiasa meningkatkan pemenuhan indikator Standart Pelayanan Minimal (SPM) yang meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).

Upaya-upaya perbaikan dan peningkatan berkelanjutan yang telah dilakukan oleh Jasa Marga pada ruas Padaleunyi dan Cipularang dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi pengguna jalan, di antaranya adalah penambahan lajur, peningkatan kapasitas dan layanan transaksi.

Peningkatan dan/atau penanganan kondisi sarana penunjang jalan tol, peningkatan layanan dan sarana prasarana lalu lintas, memberikan pelayanan informasi yang bersifat "real time" seperti CCTV, "variable message sign (VMS), dan "Remote Traffic Microwave System" (RTMS).

"Kami meningkatkan pelayanan di ruas Padaleunyi dan Cipularang dengan menambah dua gerbang tol Buah Batu, penambahan lajur ruas Buah Batu-Cileunyi Jalur A sepanjang 12 Km. Selain juga memperindah jembatan pada Ruas Jalan Tol Padaleunyi, pergantian lampu PJU (lampu SL) menjadi lampu LED," tutur Subakti.

Termasuk penanganan genangan pada Km 130+600 Jalur A dan B Ruas Padaleunyi, renovasi GT Pasirkoja, GT Kopo, dan GT Moh. Toha, memperkuat lereng Km 91 dan Km 92 pada Ruas Jalan Tol Cipularang, serta meningkatkan layanan dan sarana prasarana lalu lintas lainnya.