Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 22 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2015.

"Penyidik hari ini memeriksa total 22 orang saksi untuk tersangka M Arief Wicaksono dalam tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Adapun, kata Febri, pemeriksaan terhadap 22 saksi tersebut dilakukan di Polres Batu.

"Unsur saksi terdiri dari 20 orang Anggota DPRD Kota Malang dan dua orang staf ahli Wali Kota dan staf Wali Kota," ungkap Febri.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa penyidik masih terus mendalami pengetahuan saksi terkait aliran dana yang diterima oleh tersangka M Arief Wicaksono terhadap para saksi dari anggota DPRD Malang.

"Sementara, terhadap dua saksi staf Wali Kota, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait komitmen pemberian dari eksekutif kepada unsur DPRD Kota Malang," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.

Kasus pertama, M Arief Wicaksono diduga menerima suap dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Diduga M Arief Wicaksono menerima uang sejumlah Rp700 juta.

Sebagai penerima M Arief Wicaksono disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Jarot Edy Sulistyono disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pada kasus kedua, M Arief Wicaksono diduga menerima suap dari Direktur PT Hidro Tekno Indonesia Hendarwan Maruszaman terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015.

Diduga M Arief Wicaksono menerima Rp250 juta dari proyek sebesar Rp98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018.

Sebagai penerima M Arief Wicaksono disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi Hendarwan Maruszaman disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.