Lhokseumawe, Aceh (ANTARA News) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) menggelar uji publik usulan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Pemilu 2019 di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh di Lhokseumawe, Rabu.

Pelaksanaan uji Dapil itu bertujuan mendengar masukan terkait penetapan Dapil dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe.

Ketua KIP Kota Lhokseumawe Syahrir M Daud mengatakan, jumlah Dapil dan alokasi kursi di Kota Lhokseumawe untuk Pemilu 2019 tidak ada yang berubah dengan pemilu sebelumnya.

Akan tetapi pelaksanaan uji publik dimaksud perlu dilakukan sebagai salah satu tahapan pemilu dan juga untuk mendapat tanggapan publik yang akan menjadi masukan bagi KPU.

Sementara itu, Komisioner KIP Yuswardi menjelaskan, jumlah Dapil di wilayah Kota Lhokseumawe sebanyak empat Dapil, sedangkan jumlah kursi 25.

Sebutnya, jumlah penduduk Kota Lhokseumawe 190.624 jiwa, kemudian dibagi menjadi 25 kursi, sehingga setiap kursi per Dapil harus ada 7.624 suara.

"Berdasarkan alokasi itu maka masing-masing kecamatan di Lhokseumawe mendapat kursi secara variatif. Kecamatan Banda Sakti 11 kursi, Muara Dua 6 kursi, Muara Satu 5 kursi dan Kecamatan Blang Mangat 3 kursi," jelas Yuswardi.

Hadir dalam uji publik ini antara lain, Wakil Wali Kota Lhokseumawe Yusuf Muhammad, Ketua MPU Tgk Asnawi Abdullah, unsur Muspida Kota Lhokseumawe lainnya, perwakilan partai politik, Panwaslu dan pihak-pihak terkait lainnya.