Manokwari (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat merekomendasikan untuk mendeportasi satu tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di Manokwari.

Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Papua Barat Bambang Riyadi di Manokwari, Rabu, mengatakan, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat pencabutan ijin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) atas nama Yang Jiangying.

"Surat dari Dirjen Pengendalian Penggunaan TKA pada 6 Februari kemarin. Kami juga sudah menyurat kepada Kantor Imigrasi Manokwari menindaklanjuti surat dari Kementerian tersebut," katanya.

Ia menyebutkan, Disnakertrans meminta agar Kantor Imigrasi menerapkan tindakan keimigrasian kepada TKA yang dipekerjakan pada proyek di Pelabuhan Manokwari.

Yang Jiangying adalah satu dari beberapa TKA asal Tiongkok yang dipekerjakan pada proyek tersebut. Ia diperkerjakan oleh PT Pelindo IV.

Dari seluruh TKA yang dipekerjakan pada proyek ini, hanya Yang Jiangying yang melanggar. Pelanggaran tersebut diketahui pada operasi pengawasan yang dilaksanakan petugas di Pelabuhan Manokwari belum lama ini.

Bambang menjelaskan terkait kasus ini, Yang Jiangying melanggar peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16/2015 tentang tata cara penggunaan TKA.

Berdasarkan dokumen IMTA yang dikantongi, pria berkewarganegaraan Tiongkok itu tidak semestinya dipekerjakan di Manokwari.

"Sesuai IMTA yang dikeluarkan Kementerian, wilayah kerjanya meliputi Ambon, Bitung dan Makassar. Manokwari tidak termasuk, jadi pelanggatanya sudah cukup jelas," ujarnya.