Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas masih menyempurnakan Peraturan Menteri ESDM No.4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan di Kegiatan Hilir Migas, khususnya melalui pipa gas, transmisi maupun wilayah dan distribusi.

"Aturan ini masih akan disempurnakan untuk menyesuaikan kondisi serta situasi lapangan," kata Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa di Jakarta, Selasa.

"Untuk kepastian adanya induk jaringan gas, transmisi dan distribusi dan untuk WJD (Wilayah Jaringan Distribusi) nanti akan ada penyempurnaan untuk revisi," lanjut Fanshurullah.

Selain itu, ia juga meminta pasokan jumlah gas harus dipastikan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Diterbitkannya Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2018, BPH Migas menyatakan bahwa akan menjadi implementasi dari UU Migas No. 12 Tahun 2001 khususnya pasal 46 poin F tentang pengusahaan gas transmisi dan distribusi nasional.

Nantinya, BPH Migas juga akan melelang ruas transmisi ataupun wilayah serta distribusi. Selanjutnya, BPH Migas diberikan waktu selama 18 bulan untuk revisi Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.

Dalam beberapa waktu ke depan akan ada WJD di Kabupaten ataupun kota di Indonesia segera dilelang, sehingga dengan kebijakan tersebut tidak ada lagi izin dedicated hilir yang akan diterbitkan.

Berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melihat hasil lelang ruas transmisi guna memantau kelayakan dan keekonomiannya.

Selain itu, wilayah administratif juga akan disesuaikan apakah wilayah dari Kabupaten, atau gabungan dari beberapa kabupaten dan juga bahkan wilayah kota tertentu.