Batam (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pengajuan calon wakil gubernur Kepulauan Riau harus terdiri dari dua nama, tidak bisa hanya satu nama seperti yang diserahkan DPRD dan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

"Tidak bisa (calon tunggal). Harus dua orang," kata Menteri Dalam Negeri di Batam, Kepri, Jumat.

Provinsi Kepri tidak memiliki wakil gubernur sejak Nurdin Basirun naik jabatan menjadi Gubernur, menggantikan Muhammad Sani yang meninggal saat menjalankan tugas.

Mendagri mengatakan pihaknya sedang menunggu surat dari DPRD Kepri, terkait dua orang calon wakil gubernur.

"Kami lagi mengkaji, menunggu surat Ketua DPRD. Alasannya, dulu ada dua calon, tapi sayarat administrasi tidak lengkap sehingga gugur," kata dia.

Karenanya, surat rekomendasi yang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri hanya satu nama, dan itu tidak diperkenankan.

"Dengan gugurnya itu, apakah tidak ada kesempatan untuk memperbaiki administrasi. Saya belum membaca," kata dia.

Pemerintah harus tetap mematuhi aturan UU, jangan sampai keputusan yang dibuat nantinya digugat oleh pihak lain, katanya.

Menteri mengatakan sudah melakukan pertemuan dengan Gubernur Nurdin Basirun, ketua DPRD Kepri JUmaga Nadeak dan pimpinan fraksi di DPRD, untuk menyelesaikan masalah itu.

"Yang penting mekanisme pemilihan harus sesuai aturan UU, tata tertib yang ada di DPRD. Soal siapa pun yang terpilih, gubernur tidak masalah," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kepri, Husnizar Hood mengharapkan Kementerian Dalam Negeri memberi solusi terhadap permasalahan calon wakil gubernur.

"Harus ada solusi, ada mediasi jika ada permasalahan. Ini persoalan pemerintahan, bukan seperti menghadapi permasalahan keluarga," kata Husnizar.

DPRD Kepri pada Desember 2017 menetapkan Isdianto sebagai Wagub Kepri dalam paripurna. Penetapan Isdianto secara aklamasi karena sebagai kandidat tunggal yang memenuhi persyaratan sebagai cawagub.

Hasil rapat paripurna tersebut juga sudah diserahkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun kepada Presiden RI melalui Kemendagri. Namun sampai saat ini, Kemendagri belum memberi jawaban apakah menetapkan Isdianto sebagai Wagub Kepri atau sebaliknya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, seharusnya nama yang direkomendasikan partai pengusung dua orang. Namun hanya Isdianto yang memenuhi persyaratan tersebut karena lima partai pengusung merekomendasikannya.