RIta Widyasari segera disidang untuk kasus suap
1 Februari 2018 19:17 WIB
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10/2017). Rita Widyasari diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dalam kasus dugaan suap kepada dirinya terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Muara Kaman, Kutai Kartanegara, kepada PT Sawit Golden Prima. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) ()
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari, tersangka tindak pidana korupsi suap dan menerima gratifikasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis, mengatakan, KPK juga melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin yang merupakan tersangka lainnya dalam kasus tindak pidana korupsi menerima gratifikasi.
"Hari ini untuk dua orang tersangka dalam kasus di Kutai Kartanegara dilakukan pelimpahan tahap kedua, jadi penyidik menyerahkan tersangka, berkas, dan barang bukti terhadap tersangka Rita Widyasari dan Khairudin ke penuntutan," katanya.
Febri menyatakan sidang terhadap dua tersangka itu akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sehingga tidak dilakukan pemindahan tahanan.
Saat ini, Khairudin ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Rita Widyasari di Rumah Tahanan Gedung Penunjang KPK.?
"Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Nanti kita tunggu jadwal persidangannya kapan setelah Jaksa Penuntut Umum nanti menyampaikan dakwaan dan berkas atau pendaftaran ke proses persidangan lebih lanjut," ucap Febri.
Rita Widyasari diduga menerima hadiah atau janji sekitar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun terkait dengan proses perizinan PT Sawit Golden Prima.
Kemudian Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan tugas dan kewajibannya sekitar Rp436 miliar.
"Jadi, dua kasus ini dugaan suap dan dugaan penerimaan gratifikasi dilimpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan untuk kemudian dalam waktu dekat diagendakan proses persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," ucap Febri.
Hingga hari ini, kata Febri, total 117 saksi telah diperiksa untuk kedua tersangka terdiri dari sejumlah pejabat di Kutai Kartanegara, unsur swasta, dan dokter.
Sementara itu, untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menjerat Rita Widyasari dan Khairudin masih dalam proses penyidikan di KPK. "Penyidikan dugaan TPPU masih berjalan," ungkap Febri.
Rita juga menyatakan siap untuk menjalani persidangan tersebut. "Sudah pelimpahan tadi, ya doakan kuat fisik di persidangan," kata Rita sesuai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis, mengatakan, KPK juga melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin yang merupakan tersangka lainnya dalam kasus tindak pidana korupsi menerima gratifikasi.
"Hari ini untuk dua orang tersangka dalam kasus di Kutai Kartanegara dilakukan pelimpahan tahap kedua, jadi penyidik menyerahkan tersangka, berkas, dan barang bukti terhadap tersangka Rita Widyasari dan Khairudin ke penuntutan," katanya.
Febri menyatakan sidang terhadap dua tersangka itu akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sehingga tidak dilakukan pemindahan tahanan.
Saat ini, Khairudin ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Rita Widyasari di Rumah Tahanan Gedung Penunjang KPK.?
"Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Nanti kita tunggu jadwal persidangannya kapan setelah Jaksa Penuntut Umum nanti menyampaikan dakwaan dan berkas atau pendaftaran ke proses persidangan lebih lanjut," ucap Febri.
Rita Widyasari diduga menerima hadiah atau janji sekitar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun terkait dengan proses perizinan PT Sawit Golden Prima.
Kemudian Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan tugas dan kewajibannya sekitar Rp436 miliar.
"Jadi, dua kasus ini dugaan suap dan dugaan penerimaan gratifikasi dilimpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan untuk kemudian dalam waktu dekat diagendakan proses persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," ucap Febri.
Hingga hari ini, kata Febri, total 117 saksi telah diperiksa untuk kedua tersangka terdiri dari sejumlah pejabat di Kutai Kartanegara, unsur swasta, dan dokter.
Sementara itu, untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menjerat Rita Widyasari dan Khairudin masih dalam proses penyidikan di KPK. "Penyidikan dugaan TPPU masih berjalan," ungkap Febri.
Rita juga menyatakan siap untuk menjalani persidangan tersebut. "Sudah pelimpahan tadi, ya doakan kuat fisik di persidangan," kata Rita sesuai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: