Jakarta (ANTARA News) - Advokat senior Hotma Sitompoel mengungkap pertemuannya dengan Setya Novanto semasa menjabat sebagai Ketua DPR untuk membicarakan chip KTP-Elektronik (KTP-e) yang tidak berfungsi.

"Saat itu saya menjadi pengacara Paulus Tannos, dia bertanya apa saya kenal Setya Novanto, saya katakan kenal, lalu dia (Paulus) meminta kalau kebetulan saya bertemu dengan Pak Setnov bisa ditanyakan tentang chip e-KTP," kata Hotma saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.

"Suatu waktu saya di Grand Hyatt bertemu Beliau, saya katakan ini Pak katanya e-KTP chip-nya tidak bisa dipakai, tapi tidak ada pembicaraan lain dan pertemuan tidak lebih 10 menit, setelah itu Paulus ke luar negeri," tambah Hotma mengenai pertemuannya dengan Setya Novanto.

Hotma mengatakan Paulus meminta dia menemui Setya Novanto karena menganggap Setya Novanto sebagai "ketua" KTP-e. "Ketuanya Pak Setya Novanto," tambah Hotma.

Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Dalam dakwaan terhadap Setya Novanto, Paulus disebut masuk dalam manajemen bersama konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang beranggotakan semua direktur utama anggota konsorsium bentukan Andi Narogong.

"Paulus juga pernah bercerita ia dan keluarganya datang ke rumah dan mengatakan rumahnya diserbu orang banyak oleh sebab itu dia minta bantuan saya. Seingat saya ia memperkirakan mungkin ada kaitannya dengan e-KTP ini, lalu disebutlah satu nama, karena ini dugaan saya keberatan menyampaikan di sini, dan saya cari tahu ternyata tidak ada apa-apa, setelah itu selesai dan Beliau langsung ke Singapura dan kami putus hubungan dengan dia ini," kata Hotma.

Selain menjadi pengacara Paulus Tannos, Hotma juga menjadi pengacara Kementerian Dalam Negeri, yang dilaporkan oleh PT Lintas Bumi Lestari juga terkait proyek KTP-e. Atas jasanya, Hotma mendapat bayaran 400 ribu dolar AS dan Rp142,1 juta yang ia kembalikan.

"Advokat itu officium nobile (profesi yang terhormat), saya melakukan hal terhormat dan mendapat honor karena melakukan pekerjaan saya yang terhomat. Saya dapat honorario sebagai penghromatan pekerjaan kehormatan bukan fee, kalau di belakang hari tahu ini bukan dari tempat terhormat saya kembalikan," ungkap Hotma.

Orang yang mengusulkan Hotma menjadi pengacara Kementerian Dalam negeri adalah Chairuman Harahap, Ketua Komisi II saat itu.

"Saat kita sedang kumpul, Pak Menteri, Pak Gamawan menyampaikan, ada yang masalah di Polda, kita butuh pengacara ini, jadi dia tahu, mungkin karena saya juga mantan jaksa, sama jugalah teman-teman," kata Chairuman Harahap, yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Dalam perkara ini Setya Novanto diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-e. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun rekan Setya Novanto, Made Oka Masagung, pemilik OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura.

Sedangkan jam tangan diterima Setya Novanto dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena telah membantu memperlancar proses penganggaran.

Total kerugian negara akibat korupsi terkait proyek KTP-e mencapai Rp2,3 triliun.