Jakarta (ANTARA News) - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran untuk mencari jalan tengah mengenai beberapa poin dalam rancangan undang-undang itu.

"Kami minta agar ini ditunda dan tetap dibahas melalui mekanisme di Baleg," kata Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan Badan Legislasi sedang mencari jalan keluar mengenai masalah frekuensi tunggal atau single mux, yang menurut dia kalau diterapkan akan membuat industri penyiaran swasta harus berproses ulang untuk mencari frekuensi.

"Kita lihat sekarang adalah posisi di dunia penyiaran sudah berjalan dan mereka itu mendapat frekuensi sesuai prosedur yang kemudiam diikuti oleh mereka dan kemudian proses berjalan dan mendapatkan frekuensi. Swasta sudah menyerahkan frekuensinya, misalnya dari tiga frekuensi yang dimiliki, diserahkan dua kepada negara," ujarnya.

Firman mengatakan bahwa Komisi I DPR mengusulkan frekuensi dikembalikan kepada negara agar tidak terjadi monopoli di sektor swasta. Di sisi lain, menurut dia, penarikan semua frekuensi ke lembaga penyiaran pemerintah akan menimbulkan pola monopoli baru yaitu di lembaga pemerintah.

"Itu kan tidak adil, kami pikirkan keberadaan lembaga penyiaran swasta yang ada kalau keputusan single mux terjadi maka akan ada pengangguran besar-besaran di lembaga penyiaran swasta sehingga mereka televisi swasta ke depan akan seperti production house karena semua dikendalikan lembaga penyiaran pemerintah," katanya.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan RUU Penyiaran harus memberikan kepastian hukum kepada semua pihak serta tidak boleh menimbulkan diskriminasi dan menggeser monopoli dari satu tempat ke tempat lain.