Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil advokat Fredrich Yunadi untuk memeriksa dia dalam perkara tindak pidana merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Fredrich Yunadi sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

KPK telah menetapkan Fredrich, mantan kuasa hukum Setya Novanto, dan Bimanesh Sutarjo, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, sebagai tersangka tindak pidana mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan Setya Novanto ke rumah sakit untuk menjalani rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Fredrich pun telah mengajukan permohonan praperdilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pertamanya diselenggarakan Senin (5/2), seminggu lebih awal dari jadwal semula Senin (12/2).

Mengenai praperadilan Fredrich, KPK meyakini seluruh proses formil yang dilakukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo sudah lakukan secara benar sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

"Substansi hukumnya, substansi buktinya juga sangat kuat dugaan bahwa ada perbuatan-perbuatan menghalangi-halangi penanganan kasus KTP-elektronik itu sudah kami miliki buktinya," kata Febri.