Pemerintah, KPU dan Bawaslu bersama-sama lawan hoax dalam Pilkada
31 Januari 2018 13:24 WIB
Monkominfo Rudiantara (ketiga kiri) bersama Ketua Bawaslu Abhan (tengah), Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri) menunjukkan nota kesepahaman disaksikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono (kiri) dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Mayjen TNI Djoko Setiadi (kedua kiri) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (31/1/2018). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerjasama melawan hoax dan ujaran kebencian pada Pilkada 2018.
Kerja sama ini tertuang dalam nota kesepakatan aksi yang ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Ketua KPU RI Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu RI Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu.
Arief menyebut kolaborasi antarinstansi itu salah satunya dilaksanakan untuk menciptakan suasana kondusif bagi pengguna media sosial dan internet pada tahun politik 2018.
"Sarana ini juga sangat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap peserta pemilu," tutur dia.
Abhan menambahkan kolaborasi ini juga ditujukan untuk menghadirkan pemilihan kepala daerah yang berimbang dan bertanggung jawab.
"Kerja sama ini diharapkan dapat melindungi pemilih dari penyebarluasan berita bohong dan ujaran kebencian. Hak pemilih di Pilkada juga jadi terjamin," tambah dia.
Kesepakatan aksi ini juga mengatur tugas masing-masing instansi dan lembaga, menyangkut penanganan hoax dan ujaran kebencian pada Pilkada 2018.
KPU berperan menginformasikan data-data kampanye, di antaranya tim, petugas, serta akun-akun media sosial yang digunakan peserta pemilu sebagai alat sosialisasi.
Selanjutnya, data dan informasi ini akan menjadi acuan Bawaslu untuk mengawasi pelanggaran di lapangan, dan konten negatif yang dimuat media sosial selama kampanye.
Sementara Kemenkominfo bertugas menindaklanjuti konten internet yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
Kerja sama ini tertuang dalam nota kesepakatan aksi yang ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Ketua KPU RI Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu RI Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu.
Arief menyebut kolaborasi antarinstansi itu salah satunya dilaksanakan untuk menciptakan suasana kondusif bagi pengguna media sosial dan internet pada tahun politik 2018.
"Sarana ini juga sangat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap peserta pemilu," tutur dia.
Abhan menambahkan kolaborasi ini juga ditujukan untuk menghadirkan pemilihan kepala daerah yang berimbang dan bertanggung jawab.
"Kerja sama ini diharapkan dapat melindungi pemilih dari penyebarluasan berita bohong dan ujaran kebencian. Hak pemilih di Pilkada juga jadi terjamin," tambah dia.
Kesepakatan aksi ini juga mengatur tugas masing-masing instansi dan lembaga, menyangkut penanganan hoax dan ujaran kebencian pada Pilkada 2018.
KPU berperan menginformasikan data-data kampanye, di antaranya tim, petugas, serta akun-akun media sosial yang digunakan peserta pemilu sebagai alat sosialisasi.
Selanjutnya, data dan informasi ini akan menjadi acuan Bawaslu untuk mengawasi pelanggaran di lapangan, dan konten negatif yang dimuat media sosial selama kampanye.
Sementara Kemenkominfo bertugas menindaklanjuti konten internet yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018
Tags: