Menhub siap memfasilitasi tuntutan pengemudi taksi daring
Aturan Baru Angkutan Online Menhub Budi Karya Sumadi memberi keterangan pers tentang revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10/2017). Ada sembilan poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota atau perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator. (ANTARA/Rosa Panggabean) ()
Usai Rakor Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2018 di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (30/1) , Menhub Budi Karya mengatakan keluhan yang paling banyak disampaikan para pengemudi taksi daring pada unjuk rasa Senin (29/1), yakni banyak pengemudi taksi daring yang terkena "suspend" dari perusahaan aplikasi sehingga tidak bisa beroperasi.
Kemenhub pun terbuka untuk melakukan pertemuan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan perusahaan aplikasi.
"Paling banyak dikeluhkan dari mereka bagaimana Menkominfo mengatur perusahaan aplkasi. Selama ini mereka merasa dikenakan sanksinya. Oleh karenanya, kami terbuka melakukan fasilitasi dengan Menkominfo," kata Budi.
Ia menegaskan bahwa Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tetap berjalan sebagai mana ketentuan mulai berlaku pada 1 Februari 2018.
Dalam kurun waktu sebulan setelah diberlakukan, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk melakukan operasi simpatik dengan memberi teguran kepada pengemudi taksi daring jika belum melengkapi persyaratan seperti diatur dalam PM 108/2017, yakni kewajiban memiliki SIM, uji kelaikan KIR dan stiker kendaraan.
"Tanggal 1 Februari tetap diberlakukan, tetapi yang diadakan operasi simpatik, tidak ada tilang. Paling tidak dalam sebulan diperingatkan kalau belum ada SIM ya buat SIM," ujar Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan para pengemudi mengeluhkan PM 108/2017 yang hanya mengatur tentang kewajiban pengemudi taksi daring dengan pemerintah, namun kewenangan perusahaan aplikasi terhadap pengemudi tidak diatur.
"Menyangkut masalah pengemudi dengan pihak aplikator belum, misalnya kalau saya di-suspend gimana. Tapi itu domainnya dari Kementerian Kominfo," kata Budi Setiyadi.
Ia menambahkan toleransi untuk tidak menilang taksi daring dalam waktu sebulan setelah diberlakukan untuk memberi waktu bagi pengemudi memenuhi persyaratan.
Kemenhub akan mengevaluasi seberapa banyak pengemudi yang belum melengkapi persyaratan menjelang akhir Februari 2018.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018