Yogyakarta (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupaya meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan dan kesehatan kerja kepada semua masyarakat.

"Hal itu dilakukan agar mereka menyadari pentingnya penerapan norma K3 mulai dari tempat kerja hingga wilayah publik dan komersial, bahkan penerapannya membudaya di kalangan pekerja dan pengusaha," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif di Yogyakarta, Selasa.

Di sela mengunjungi pabrik PT Busana Remaja Agracipta (BRA), Krishna mengatakan berdasarkan data pembayaran klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan terdapat peningkatan jumlah kasus kecelakaan kerja.

Menurut dia, kasus kecelakaan kerja selama 2017 tercatat sebanyak 130.926 kasus, yang 25 kasus di antaranya merupakan kasus penyakit akibat kerja. Kasus kecelakaan kerja selama 2017 itu meningkat 14,40 persen dibandingkan 2016 sebanyak 114.450 kasus.

"Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mendukung perayaan Bulan K3 Nasional, yang diperingati 12 Januari-12 Februari setiap tahunnya, dengan berpartisipasi meningkatkan kepedulian terhadap K3," kata Krishna.

Ia mengatakan, pihaknya menyambut positif atas komitmen manajemen PT BRA yang telah mempercayakan perlindungan untuk seluruh tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu, menurut dia, dapat sebagai contoh (role model) bagi pemberi kerja lainnya dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerjanya dan hal penting lainnya agar ada upaya dan komitmen dari pemberi kerja dalam menerapkan budaya K3.

"Penerapan budaya K3 itu penting untuk mengendalikan risiko yang dapat berdampak pada peningkatan kasus-kasus kecelakaan kerja dan peyakit akibat kerja," katanya.

Krishna menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan lebih dari 7.000 fasilitas pelayanan kesehatan sebagai?Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Salah satu PLKK yang ada di Yogyakarta?adalah Rumah Sakit Panti Rapih.

"PLKK itu untuk?memperkuat infrastruktur layanan dalam pemberian manfaat perawatan dan pengobatan pada program JKK," katanya.

Ia mengemukakan, tujuan adanya PLKK itu bukan hanya sebatas amanah regulasi, tetapi lebih kepada kepentingan agar peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dapat segera dan tepat mendapatkan perawatan dan pengobatan saat masa kritis.

"Hal itu akan berdampak positif terhadap minimalnya derajat kecacatan dan tingkat kematian (morbiditas)," kata Krishna.