Tanjungpinang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyosialisasikan mekanisme kampanye pilkada kepada seluruh tim sukses bakal calon wali kota dan wakil wali kota.

Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan regulasi kampanye pilkada yang mulai diselenggarakan 15 Februari 2018 perlu disampaikan kepada tim sukses kandidat.

"Ini (mekanisme) juga diatur agar adil, dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Pilkada Tanjungpinang diikuti tiga bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yakni Syahrul-Rahma, Lis Darmansyah-Maya Suryanti dan Edi Safrani-Edi Susanto (Due Edi). Due Edi menggugat putusan Bawaslu Tanjungpinang di Pengadilan Tata Usaha Negara. Nasib Due Edi tergantung pada putusan pengadilan yang direncanakan 12 Februari 2018.

Robby mengemukakan, bakal calon wali kota dan wakil wali kota akan ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota pada 14 Februari 2018. Sehari kemudian, tahapan kampanye dimulai.

Mekanisme kampanye yang paling utama berhubungan dengan dana kampanye. Penggunaan dana kampanye selama yang akan digunakan harus dilaporkan calon wali kota dan wakil wali kota.

"Dana kampanye yang digunakan selama pilkada berlangsung harus dilaporkan calon kepada kami," tegasnya.

Robby Patria mengemukakan, calon wali kota dan wakil wali kota harus membuka rekening khusus dana kampanye atas nama pasangan calon. Berapa pun dana kampanye yang dikumpulkan wajib disimpan di rekening itu.

Bila pengeluaran dan penerimaan dana kampanye tidak dilaporkan pada akhir Juni 2018, maka kandidat bisa didiskualifikasi dari pencalonan.

"Ini harus diperhatikan," ucapnya.

Robby juga meminta tim sukses untuk segera membuat desain alat peraga dan bahan kampanye.

Alat peraga kampanye berupa spanduk, baliho dan umbul umbul. Sedangkan bahan kampanye berupa gambar tempel, "famplet dan flyer", selebaran yang jumlahnya cukup banyak.

"Kita minta timses segera menyerahkan desain tanggal 3 Februari," ujarnya.

Bahan kampanye dibagikan kepada masyarakat saat kampanye. Sedangkan alat peraga kampanye dipasang oleh KPU di tempat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.

KPU menyiapkan lima baliho, 20 umbul-umbul tiap kecamatan dan 2 spanduk tiap kelurahan untuk masing-masing calon.

Selain itu, KPU Tanjungpinang juga akan memfasilitasi kampanye calon di 14 hari terakhir sebelum masa tenang di media cetak dan tv. Serta menyiapkan debat terbuka sebanyak tiga kali yang disiarkan langsung tv lokal dan bisa juga tv nasional.

"Semoga dengan kampanye dibantu KPU akan menambah pengetahuan masyarakat untuk mengenal calon wali kota," ujarnya.