Jakarta (ANTARA News) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi di Indonesia sepanjang 2017 mencapai Rp692,8 triliun, melampaui target yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp678,8 triliun.

"Secara kumulatif sepanjang Januari-Desember 2017, realisasi investasi mencapai Rp692,8 triliun, naik 13,1 persen dibanding capaian tahun 2016 sebesar Rp612,8 triliun. Kalau dibandingkan dengan target pemerintah yang Rp678,8 triliun ini berarti 102,1 persen dari target," kata Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis dalam paparan di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, penanaman modal dalam negeri (PMDN) sepanjang 2017 mencapai Rp262,3 triliun, naik 21,3 persen dibanding capaian 2016 sebesar Rp216,2 triliun. Ada pun penanaman modal asing (PMA) mencapai Rp430,5 triliun, naik 8,5 persen dibanding capaian 2016 sebesar Rp396,6 triliun.

Lima besar sebaran lokasi realisasi investasi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten dan Jawa Tengah.

Sedangkan lima besar negara asal PMA yakni Singapura, Jepang, Tiongkok, Hong Kong dan Korea Selatan. Total penyerapan tenaga kerja sepanjang 2017 mencapai 1.176.353 orang.

Ada pun capaian sepanjang triwulan keempat 2017 (Oktober-Desember), realisasi PMDN sebesar Rp67,6 triliun, naik 16,4 persen dari Rp58,1 triliun pada periode yang sama tahun 2016, dan PMA sebesar Rp112 triliun, naik 10,6 persen dari Rp101,3 triliun pada periode yang sama tahun 2016.

Sebaran realisasi PMDN dan PMA berdasarkan lokasi proyek adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten.

Lima besar negara asal PMA adalah Singapura, Jepang, Hongkong, Korea Selatan dan Tiongkok. Sedangan penyerapan tenaga kerja sepanjang triwulan empat 2017 adalah 350.399 orang.

"Mudah-mudahan dengan modal yang ada sekarang, kami bisa mencapai target realisasi investasi 2018 sebesar Rp765 triliun," ujar Azhar.

Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan salah satu upaya yang akan dilakukan untuk mengejar target realisasi investasi 2018 adalah penerapan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Perpres itu diharapkan dapat membantu mencari solusi permasalahan yang dihadapi oleh investor dalam merealisasikan investasinya.

"Perpres single submission itu bertujuan untuk mengumpulkan di satu tempat, kementerian/lembaga dan pemda. Bedanya apa dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)? PTSP itu fokus di pelayanan atas izin yang diwajibkan. Tapi yang jadi tujuan Perpres ini adalah pengkawalan. Itu memberikan tanggung jawan kepada sekda dan sekjen k/l untuk mengawal investor di sektor atau wilayah mereka," katanya.