11 mantan anggota DPRD Sumut diperiksa KPK
Mantan Gubernur Sumut Mantan Gubernur Sumut yang menjadi terdakwa kasus suap anggota DPRD Sumut Gatot Pujo Nugroho mengikuti persidangan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/3/2017). Gatot Pujo Nugroho dijatuhi hukuman 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp250 juta, karena terbukti bersalah melakukan suap yang melibatkan pimpinan berserta sejumlah anggota DPRD Sumut tentang persetujuan laporan pertanggungjawaban pemerintah provinsi Sumut tahun anggaran 2012, persetujuan Perubahan APBD 2013 dan pengesahan APBD 2014 senilai Rp61 milyar. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana) ()
Wartawan ANTARA dari Mako Brimob Polda Sumut, Selasa, melaporkan bahwa 11 orang yang diperiksa itu yakni Rizal Sirait, Tohonan Silalahi, Abu Bakar Tamba, Taufan Agung Ginting, Fahru Roji, Tonien Sianturi, Arlene Manurung, Darmawan Sembiring, Murni Elieser, Fadli Nurzal, dan Abu Hasan Maturidi.
Pemeriksaan terhadap mantan anggota legislatif itu, dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan hingga pukul 14.30 WIB belum selesai.
Dari 11 orang, baru tiga yang telah selesai diperiksa, yaitu Taufan Agung Ginting, Fahru Roji dan Arlene Manurung. Mereka keluar sekitar pukul 11.00 WIB setelah diperiksa selama kurang lebih dua jam.
Kemudian, Tohonan Silalahi, Darmawan Sembiring, dan Rizal Sirait, selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 11.40 WIB.
Pada Senin kemarin KPK juga memerika 11 orang, yakni Jhon Hugo Silalahi, Richard Edi Lingga, Tunggul Siagian, Yusuf Siregar, Tahan Manahan Panggabean, Biller Pasaribu, Musdalifah, Elizaro Duha, Syahrial, dan Feri Suandu S Kaban,
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018