KPK periksa Setya Novanto sebagai saksi
30 Januari 2018 14:43 WIB
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto meninggalkan gedung seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/1/2018). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi KTP Elektronik. (ANTARA /Rivan Awal Lingga)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi dalam proyek pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-elektronik).
Terdakwa perkara korupsi KTP-elektronik itu sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa, namun tidak menyampaikan keterangan apa pun perihal pemeriksaannya.
"Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution, perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e), yang meliputi Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e pada 27 September 2017 karena diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada kedudukannya atau jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan KTP-e sekitar Rp5,9 triliun di Kementerian Dalam Negeri.
Dia diduga berperan dalam penyerahan uang kepada Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.
Terdakwa perkara korupsi KTP-elektronik itu sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa, namun tidak menyampaikan keterangan apa pun perihal pemeriksaannya.
"Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution, perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e), yang meliputi Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e pada 27 September 2017 karena diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada kedudukannya atau jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan KTP-e sekitar Rp5,9 triliun di Kementerian Dalam Negeri.
Dia diduga berperan dalam penyerahan uang kepada Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018
Tags: