Jakarta (ANTARA News) - Firman Wijaya, kuasa hukum Setya Novanto, menyatakan butuh keberanian bagi kliennya itu untuk mengakui keterlibatannya dalam perkara korupsi proyek KTP elektronik.

"Perlu waktu karena ini khan memerlukan keberanian. Nanti dia akan jelaskan posisi dia, seperti apa inner circle dan insider information itu seperti apa dalam pemeriksaan dia sendiri," kata Wijaya, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, dia menyatakan, proyek KTP elektronik bukan proyek pribadi mantan ketua DPP Partai Golkar dan ketua DPR itu.

"Pastinya jelas proyek itu khan diusulkan Kementerian Dalam Negeri nanti akan lebih jelaslah," kata Wijaya.

Sebelumnya, KPK menilai Novanto yang masih kerap mengumbar senyum walau menjadi pesakitan itu belum bersikap terbuka dan mengakui perbuatannya selama proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ini tanggapan KPK terkait pengajuan status kolaborator keadilan (justice collaborator/JC) Novanto kepada KPK.

"Status JC belum diputuskan, kami masih mempertimbangkan pengajuan yang pernah disampaikan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, sebelum ini.


"Namun, perlu juga kami sampaikan ke publik bahwa cukup banyak pertanyaan-pertanyaan tentang apakah orang yang prosesnya cukup sulit dan KPK mengeluarkan DPO diberikan posisi sebagai JC," kata dia.

Dia menjelaskan, terdakwa yang menjadi kolaborator keadilan tentu saja harus mengakui kesalahannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya.