Panwaslu Kota Madiun peringatkan Khofifah-Emil soal APK salahi aturan
29 Januari 2018 20:31 WIB
Pasangan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan)-Emil Elestianto Dardak (kedua kanan) melambaikan tangan kepada pendukungnya saat mendaftar sebagai Cagub-Cawagub Jawa Timur di kantor KPU Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/1/2018). Pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak maju sebagai bakal pasangan Cagub-Cawagub Jawa Timur yang diusung oleh Partai Golkar, Demokrat, NasDem, PPP, Hanura, dan PAN . (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Madiun (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Madiun memperingatkan tim sukses dan partai politik pengusung bergambar bakal calon Gubenur dan Wakil Gubenur Jawa Timur Khofifah-Emil yang memasang alat peraga kampanye (APK) di dekat sekolah.
"Kami memberi peringatan karena APK tersebut dipasang menyalahi aturan dan meminta agar baliho itu segera dipindah dari lokasi tersebut," ujar Ketua Panwaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko, kepada wartawan di Madiun, Senin.
Menurut dia, sesuai Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017, pemasangan alat peraga kampanye (AKP) tidak boleh berada di seputaran lembaga pendidikan serta tempat ibadah.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu terkait perizinan pemasangan baliho tersebut.
"Selain itu panwaslu juga berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Madiun untuk penindakan nantinya," kata Kokok Heru lebih lanjut.
Panwaslu juga meminta kepada peserta Pilkada 2018 baik di tingkat kota/kabupaten maupun provinsi untuk menaati aturan terkait pemasangan APK yang telah diatur.
"Aturan tersebut termasuk mengatur saat masa kampanye. Nantinya akan ada zona APK yang ditentukan oleh KPU," kata dia.
Seperti diketahui, KPU Kota Madiun pada Pilkada Serentak 2018 tidak hanya menggelar Pilkada Kota Madiun pada Juni 2018 mendatang. KPU Kota Madiun juga akan menggelar Pilkada Jawa Timur untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim periode 2018-2023.
Ada dua pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada Jawa Timur 2018. Yakni pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno yang diusung gabungan empat partai politik dengan total 58 kursi, yakni PKB (20 kursi), PDI Perjuangan (19 kursi), PKS (enam kursi) dan Partai Gerindra (13 kursi).
Serta pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak yang diusung enam partai dengan total 42 kursi, yakni Partai Demokrat (13 kursi), Golkar (11 kursi), PPP (lima kursi), PAN (tujuh kursi), Partai NasDem (empat kursi) dan Partai Hanura (dua kursi), ditambah dukungan PKPI (non-parlemen).
"Kami memberi peringatan karena APK tersebut dipasang menyalahi aturan dan meminta agar baliho itu segera dipindah dari lokasi tersebut," ujar Ketua Panwaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko, kepada wartawan di Madiun, Senin.
Menurut dia, sesuai Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017, pemasangan alat peraga kampanye (AKP) tidak boleh berada di seputaran lembaga pendidikan serta tempat ibadah.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu terkait perizinan pemasangan baliho tersebut.
"Selain itu panwaslu juga berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Madiun untuk penindakan nantinya," kata Kokok Heru lebih lanjut.
Panwaslu juga meminta kepada peserta Pilkada 2018 baik di tingkat kota/kabupaten maupun provinsi untuk menaati aturan terkait pemasangan APK yang telah diatur.
"Aturan tersebut termasuk mengatur saat masa kampanye. Nantinya akan ada zona APK yang ditentukan oleh KPU," kata dia.
Seperti diketahui, KPU Kota Madiun pada Pilkada Serentak 2018 tidak hanya menggelar Pilkada Kota Madiun pada Juni 2018 mendatang. KPU Kota Madiun juga akan menggelar Pilkada Jawa Timur untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim periode 2018-2023.
Ada dua pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada Jawa Timur 2018. Yakni pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno yang diusung gabungan empat partai politik dengan total 58 kursi, yakni PKB (20 kursi), PDI Perjuangan (19 kursi), PKS (enam kursi) dan Partai Gerindra (13 kursi).
Serta pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak yang diusung enam partai dengan total 42 kursi, yakni Partai Demokrat (13 kursi), Golkar (11 kursi), PPP (lima kursi), PAN (tujuh kursi), Partai NasDem (empat kursi) dan Partai Hanura (dua kursi), ditambah dukungan PKPI (non-parlemen).
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018
Tags: