Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, prihatin masih ada kelompok yang tidak menerima PM Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur angkutan sewa khusus.

"Mereka tidak paham atau tidak mau paham, sebab aturan ini sudah jelas akan melindungi pengemudi atas kondisi saat ini," kata dia, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin.

Dia bilang, pada saat peraturan menteri sebelumnya, yakni PM Nomor 26/2017 mulai diberlakukan, kondisi sudah kondusif. Namun karena PM itu dicabut, keberadaan angkutan sewa khusus menjadi tidak jelas.


"Namun karena PM tersebut dicabut, keberadaan angkutan sewa khusus menjadi tidak jelas dan sangat rawan menimbulkan kembali gesekan horizontal," ucapnya.

Dia menjelaskan, Kementarian Perhubungan sudah berulang kali menjelaskan dan melakukan sosialisasi isi PM Nomor 108/2017.

"Bahkan karena menteri perhubungan sangat menaruh perhatian, beliau turun langsung bersama seluruh pejabat eselon I Kementerian Perhubungan bertemu dengan semua pemangku kepentingan di 11 kota di Indonesia," ujarnya.

Dalam PM Nomor 108/2018 juga ditetapkan ketentuan tarif batas atas dan bawah karena jika tidak ada tarif batas bawah tentunya secara signifikan akan mengurangi pendapatan supir.

"Dengan ditetapkan tarif batas atas dan bawah tentu untuk melindungi pendapatan para supir. Jika tidak ada tarif batas bawah pasti pendapatan supir akan berkurang," tuturnya.

Selanjutnya penetapan tarif angkutan sewa daring dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi berbasis teknologi informasi informasi, ini pedomannya tarif batas bawah dan tarif batas atas.